Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyebut untuk mendukung perluasan perlindungan kepada pekerja rentan diperlukan adanya skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk menyasar pekerja rentan yang diperkirakan mencapai 20 juta orang.

"Perlunya ada peraturan pemerintah terkait penerima bantuan iuran untuk memperluas coverage 20 juta pekerja rentan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI diikuti daring dari Jakarta, Senin.

Pekerja rentan tersebut, jelasnya, masuk dalam kategori desil 1 sampai dengan desil 3 atau yang masuk dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin.

"Rasanya mereka layak untuk mendapatkan bantuan iuran agar mereka menjadi peserta," tambahnya.

Menurut pernyataan pada September 2024, terdapat 2,8 juta pekerja rentan yang sudah dilindungi dalam beragam program perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencatat sampai akhir September 2024 terdapat 40,15 juta peserta aktif dari target 53,95 juta pada 2024. Dari jumlah tersebut, penerima upah masih menjadi mayoritas peserta dengan jumlah 26,02 juta peserta, dibandingkan 8,73 juta bukan penerima upah atau sektor informal dan 5,39 juta peserta dari jasa konstruksi.

Selain isu PBI, dia juga mengungkapkan sejumlah isu strategis lainnya termasuk kolaborasi untuk pembukaan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di KBRI untuk pekerja migran Indonesia, dukungan terkait kepesertaan di ekosistem kementerian/lembaga, peningkatan kepatuhan bagi seluruh sektor pekerja dan peningkatan literasi jaminan sosial.

"Pekerja informal yang paling banyak belum bisa kita garap karena memang tidak ada mandatori," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan mudahkan pekerja miliki rumah lewat program MLT
Baca juga: BPJS Watch: Penting ubah pola pikir sejahtera di masa tua