Bawaslu Kalbar siapkan tim kecil pantau media sosial
6 Juli 2014 13:34 WIB
Segel Kotak Suara Petugas memasukan surat suara kedalam kotak suara di kantor PPK Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (5/7). Untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemilu, Petugas melakukan pemeriksaan dan penyegelan kotak suara yang berisi surat suara sebelum di distribusikan ke tingkat PPS. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara ()
Pontianak (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan tim khusus untuk memantau kampanye di sosial media seperti Facebook terutama saat masa tenang Pilpres tanggal 6 - 8 Juli.
"Termasuk saya, ikut memantau karena memang tidak diperkenankan pada masa tenang untuk berkampanye, termasuk di media sosial," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Minggu.
Berdasarkan aturan, larangan itu berupa kegiatan yang sifatnya ajakan, mempengaruhi pemilih, terlebih kalau ada gambar yang sifatnya tendensius.
"Juga jangan menggunakan modus tertentu seperti doa bersama, yang tujuannya mengajak orang untuk memilih calon tertentu," kata dia.
Dasar hukumnya adalah UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, Peraturan KPU No 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilpres, dan Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres.
Ia melanjutkan, kalau memenuhi unsur pelanggaran atau bahkan pidana pemilu, dapat ditindaklanjuti.
Ia sendiri melihat bahwa masih ada beberapa pengguna sosial media yang berkampanye.
"Kami imbau untuk stop, apalagi kalau kampanye menyangkut isu suku, agama, ras dan antargolongan," kata dia.
Ia mendapat laporan dari salah satu tim kampanye mengenai dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut dua.
"Komentar dan isinya dianggap tidak pantas, untuk itu pelakunya dilaporkan," ujar Ruhermansyah.
Pilpres diikuti dua pasangan calon, nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, nomor urut dua Joko Widodo - Jusuf Kalla.
"Termasuk saya, ikut memantau karena memang tidak diperkenankan pada masa tenang untuk berkampanye, termasuk di media sosial," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Minggu.
Berdasarkan aturan, larangan itu berupa kegiatan yang sifatnya ajakan, mempengaruhi pemilih, terlebih kalau ada gambar yang sifatnya tendensius.
"Juga jangan menggunakan modus tertentu seperti doa bersama, yang tujuannya mengajak orang untuk memilih calon tertentu," kata dia.
Dasar hukumnya adalah UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, Peraturan KPU No 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilpres, dan Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres.
Ia melanjutkan, kalau memenuhi unsur pelanggaran atau bahkan pidana pemilu, dapat ditindaklanjuti.
Ia sendiri melihat bahwa masih ada beberapa pengguna sosial media yang berkampanye.
"Kami imbau untuk stop, apalagi kalau kampanye menyangkut isu suku, agama, ras dan antargolongan," kata dia.
Ia mendapat laporan dari salah satu tim kampanye mengenai dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut dua.
"Komentar dan isinya dianggap tidak pantas, untuk itu pelakunya dilaporkan," ujar Ruhermansyah.
Pilpres diikuti dua pasangan calon, nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, nomor urut dua Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Pewarta: Teguh I Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: