Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 segera dikenakan tarif
28 Oktober 2024 16:46 WIB
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat segara memberlakukan tarif Tol Tol KualaTanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi – Interchange Dolok Merawan) dan sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan – Interchange Sinaksak. ANTARA/HO.
Medan (ANTARA) - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat segara memberlakukan tarif Tol Tol KualaTanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi – Interchange Dolok Merawan) dan sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan – Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa tol yang disingkat Tol Kutepat itu merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) pemerintah yang sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan.
"Tol ini menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata bagi pengguna jalan tol yang melintas dari arah Medan atau Tebing Tinggi ke Pematang Siantar, Tol ini dalam waktu dekat akan disegara farif," ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Senin.
Dindin menyebut selama dioperasikan tanpa tarif, perusahaan mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak cukup terbilang tinggi yakni sebesar 10.080 kendaraan per hari.
“Semenjak Tol Kutepat hadir di tengah Masyarakat, banyak respon positif yang kita terima yakni efisiensi waktu yang semula dari Medan Raya menuju Pematang Siantar memakan waktu tempuh 3 jam, kini hanya 1 jam 30 menit saja. setiap harinya tercatat sebanyak 10.080 kendaraan per hari," sebut dia.
Dindin menjelaskan bahwa dalam pengoperasian-nya, perusahaan memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak meliputi 14 armada, 258 personil, 107 kamera pengawas CCTV dan 5 VMS.
Selain itu, Perusahaan juga menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika berada di ruas tol, dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia kamera pengawas atau cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan - Sinaksak.
Dia melanjutkan selama periode tersebut, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi baik media sosial, media luar ruang serta siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak,” ujar Dindin.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Marga Waskita menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Perusahaan juga mengimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat.
Baca juga: Presiden resmikan dua proyek ruas Jalan Tol Trans-Sumatera
Baca juga: Presiden resmikan operasional dua tol penghubung wisata-KEK di Sumut
Baca juga: Ruas tol Tebing Tinggi-Sinaksak dilalui 19.910 kendaraan selama PON
Baca juga: Dirut BPODT: Tol Sinaksak mempersingkat jarak tempuh ke Danau Toba
Direktur Utama Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa tol yang disingkat Tol Kutepat itu merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) pemerintah yang sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan.
"Tol ini menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata bagi pengguna jalan tol yang melintas dari arah Medan atau Tebing Tinggi ke Pematang Siantar, Tol ini dalam waktu dekat akan disegara farif," ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Senin.
Dindin menyebut selama dioperasikan tanpa tarif, perusahaan mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak cukup terbilang tinggi yakni sebesar 10.080 kendaraan per hari.
“Semenjak Tol Kutepat hadir di tengah Masyarakat, banyak respon positif yang kita terima yakni efisiensi waktu yang semula dari Medan Raya menuju Pematang Siantar memakan waktu tempuh 3 jam, kini hanya 1 jam 30 menit saja. setiap harinya tercatat sebanyak 10.080 kendaraan per hari," sebut dia.
Dindin menjelaskan bahwa dalam pengoperasian-nya, perusahaan memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak meliputi 14 armada, 258 personil, 107 kamera pengawas CCTV dan 5 VMS.
Selain itu, Perusahaan juga menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika berada di ruas tol, dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia kamera pengawas atau cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan - Sinaksak.
Dia melanjutkan selama periode tersebut, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi baik media sosial, media luar ruang serta siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak,” ujar Dindin.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Marga Waskita menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Perusahaan juga mengimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat.
Baca juga: Presiden resmikan dua proyek ruas Jalan Tol Trans-Sumatera
Baca juga: Presiden resmikan operasional dua tol penghubung wisata-KEK di Sumut
Baca juga: Ruas tol Tebing Tinggi-Sinaksak dilalui 19.910 kendaraan selama PON
Baca juga: Dirut BPODT: Tol Sinaksak mempersingkat jarak tempuh ke Danau Toba
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: