Keponakan Prabowo itu menilai bahwa Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan di NTT. Namun, karena tugas itu, Rudy justru diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Baca juga: Kapolda NTT temui Rudy Soik di DPR dan anggap masih anggota Polri
Rahayu pun mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.
Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.
"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," katanya.
Baca juga: Kapolda NTT beberkan lima pelanggaran Ipda Rudy Soik
Baca juga: Kapolda NTT beberkan lima pelanggaran Ipda Rudy Soik
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik.
Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati turut hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy, yang juga mengikuti rapat.Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Profil Rudy Soik, Perwira Polisi yang dipecat usai ungkap mafia BBM
Baca juga: Ipda Rudy Soik hadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR
Baca juga: Profil Rudy Soik, Perwira Polisi yang dipecat usai ungkap mafia BBM
Baca juga: Ipda Rudy Soik hadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR