Jakarta (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, menemui Rudy Soik dan menganggap Rudy masih sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun Rudy Soik merupakan anggota Polda NTT berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Daniel pun sempat berbincang hingga memegang kepala Rudy karena menganggap sosok itu merupakan anaknya.


"Jadi kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapak-mu," kata Daniel saat berbincang dengan Rudy setelah keluar dari ruang rapat Komisi III DPR RI.

Kapolda NTT beserta jajarannya diundang untuk menghadiri rapat Komisi III DPR RI untuk menjelaskan mengenai kasus pemecatan Rudy yang dianggap janggal. Sebab Rudy sebelumnya dianggap berhasil mengungkap kasus mafia BBM di NTT.

Daniel pun berpesan kepada Rudy bahwa kariernya ke depan masih berada di dalam genggaman tangannya sendiri. Dia pun mengungkapkan bahwa Rudy masih memiliki waktu untuk menyampaikan banding atas putusan PTDH tersebut.

Baca juga: Ipda Rudy Soik hadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR

Baca juga: Kapolda NTT beberkan 5 pelanggaran Ipda Rudy Soik

Baca juga: Profil Rudy Soik, Perwira Polisi yang dipecat usai ungkap mafia BBM

Dia pun menginginkan agar Rudy menjadi anggota polisi yang baik dan memberikan informasi yang baik terhadap kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mafia BBM.

"Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karier-mu sendiri, saya hanya menandatangani, saya sayang sama kamu," kata dia kepada Rudy.
Rudy pun turut hadir dalam rapat tersebut bersama pengacaranya dan juga didampingi organisasi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selama rapat, dia duduk di belakang dan mengikuti rapat hingga selesai.


Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pada beberapa waktu lalu.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.