Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp813.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.527.000. - Harga emas 2 gram: Rp2.994.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.466.000. - Harga emas 5 gram: Rp7.410.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.765.000. - Harga emas 25 gram: Rp36.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp73.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp146.912.000. - Harga emas 250 gram: Rp367.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp733.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas Antam Jumat tembus ke Rp1,529 juta per gram
Baca juga: Harga emas Antam pada Sabtu naik Rp5.000 jadi Rp1,534 juta per gram
Baca juga: Harga emas Antam Jumat tembus ke Rp1,529 juta per gram
Baca juga: Harga emas Antam pada Sabtu naik Rp5.000 jadi Rp1,534 juta per gram