Jakarta (ANTARA) - Untuk menjamin transparansi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Layanan ini memungkinkan masyarakat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu.

Inisiatif ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memberikan akses publik terhadap data politik, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dicantumkan dalam keanggotaan partai tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka.

Dengan adanya Sipol, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri untuk mengetahui status keanggotaan mereka.

Langkah-Langkah Mengecek Status di SIPOL KPU Menggunakan NIK KTP

Mengecek status keanggotaan di Sipol dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui akses internet. Cukup gunakan nomor NIK KTP dan ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Kunjungi situs resmi KPU di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Centang kotak verifikasi “I’m not a robot” sebagai konfirmasi.
  4. Klik tombol “Cari” untuk memulai pengecekan.
  5. Halaman akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik di dalam sistem Sipol.

Cara ini penting, terutama bagi warga yang mencurigai adanya pencatutan NIK mereka oleh partai politik tanpa persetujuan. Jika NIK tidak terdaftar, artinya Anda tidak tercatat sebagai anggota partai mana pun. Namun, jika sebaliknya, Anda bisa melaporkan pencatutan tersebut.

Langkah Melaporkan Pencatutan NIK sebagai Anggota/Pengurus Partai

Jika Anda menemukan NIK Anda tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik tanpa sepengetahuan, KPU menyediakan mekanisme pelaporan. Berikut adalah langkah-langkah pelaporannya:
  1. Kunjungi situs KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  2. Pada halaman utama, pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik.”
  3. Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik.”
  4. Masukkan NIK KTP Anda dan, jika NIK benar-benar tercatat, lanjutkan dengan memilih opsi “Tanggapan.”
  5. Lengkapi formulir laporan dengan data pribadi dan informasi yang dibutuhkan, seperti nama, penjelasan laporan, serta bukti pendukung.
  6. Setelah formulir terisi lengkap, klik “Submit” untuk mengirimkan laporan Anda.
  7. Laporan yang telah dikirim akan diverifikasi oleh tim KPU, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan partai terkait untuk melakukan klarifikasi.

Langkah ini adalah bentuk komitmen KPU dalam menjaga integritas data pribadi warga negara serta memastikan data NIK yang ada di sistem Sipol sesuai dengan persetujuan pemiliknya.

Jika Anda berstatus sebagai anggota aktif partai politik ataupun bekerja di KPU, Anda bisa mengecek data-data tersebut melalui website khusus pekerja KPU dan pengurus partai di SIPOL KPU atau situs resmi Sistem Informasi Partai Politik yang dibentuk KPU.

Anda dapat mengunjungi situs tersebut dengan klik link ini https://sipol.kpu.go.id/. Kemudian masukan akun partai politik atau KPU Anda.

​​​​​​​
Baca juga: Fungsi utama aplikasi SIREKAP dalam proses rekapitulasi suara pemilu

Baca juga: Daftar anggota KPU Pusat 2022-2027 beserta profil singkatnya

Baca juga: Tugas dan wewenang KPU dalam menjaga pemilu yang demokratis