Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa dokumen peraturan daerah (perda) pondok pesantren (ponpes) yang telah disahkan merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi kepada pesantren.

"Saya pikir Perda Ponpes ini merupakan kado istimewa untuk seluruh santri di Provinsi Lampung, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama," katanya dalam kegiatan Puncak Hari Santri di Bandarlampung, Ahad.

Dia pun berharap dengan diterbitkannya Perda Pondok Pesantren, Kementerian Agama, Pengurus Wilayah Nahdlatul ulama (PWNU) dan seluruh pondok pesantren di Lampung segera menyusun konsep Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut.

"Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan implementasi Perda Pondok Pesantren ini dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo, mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengesahan Perda tersebut dan berkomitmen untuk segera menyosialisasikan Pergub Pondok Pesantren ke seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.

"Kami akan mengadakan diseminasi yang menyeluruh agar seluruh pihak, terutama pondok pesantren, memahami betul hak dan kewajiban mereka dalam rangka memajukan pesantren di Lampung," katanya.

Ia berharap Perda ini mampu memperkuat pondok pesantren di Lampung dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwah.

“Perda ini memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pondok pesantren untuk berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan berakhlak mulia,” kata dia.

Baca juga: KSAL resmikan gedung santri dan rumah singgah santri lansia di Garut
Baca juga: Cak Imin desak Kapolri tindak pelaku penganiayaan santri Krapyak
Baca juga: MUI nilai transisi pemerintahan baru momentum merajut perdamaian