Untuk mewujudkan astacita atau delapan misi Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menurut dia, setidaknya Pemerintah melakukan tiga hal tersebut.
"Dalam konteks menghormati, negara harus menahan diri, tidak mengintervensi hak asasi orang sesuka hati dengan melakukan pembatasan atau pemberangusan hak, seperti hak berkumpul atau berserikat, berbicara, berpendapat, dan lain sebagainya," kata Amin Multazam Lubis kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, selama instrumen dan praktik negara masih melakukan hal tersebut, negara telah gagal paham tentang arti menghormati.
Terkait dengan melindungi, lanjut dia, negara harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengganggu hak dari pemegang hak atau warga negara. Khususnya, negara memberikan perhatian pada kelompok-kelompok rentan.
Amin mencontohkan masyarakat adat yang potensial haknya atas pengelolaan sumber daya alami diambil oleh pihak-pihak swasta atau korporasi besar.
Dalam hal itu, kata aktivis KontraS Sumatera Utara ini, negara harus hadir dan melindungi hak masyarakat adat.Amin mencontohkan masyarakat adat yang potensial haknya atas pengelolaan sumber daya alami diambil oleh pihak-pihak swasta atau korporasi besar.
Baca juga: Kepala PSP UGM: Astacita jadi makna simbolik bagi masyarakat
Baca juga: Pengamat: Alokasi Rp 20 triliun untuk Kementerian HAM sesuai Astacita
Cerminan yang ketiga, yaitu memenuhi, negara dalam konteks ini harus mengambil langkah progresif untuk memenuhi hak orang-orang yang terkait, termasuk menuntaskan proses hukum bagi korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu..
"Hal itu setidaknya bisa sedikit membantah pandangan banyak orang tentang nasib demokrasi dan HAM pada era pemerintahan Prabowo yang mereka nilai bakal semakin kelam," kata pegiat HAM tersebut.
Oleh sebab itu, kata Amin, masyarakat hanya tinggal menunggu serta melihat bagaimana kinerja Menteri Hukum dan Menteri HAM di bawah kepemimpinan Prabowo ke depan.