Semarang (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menutup sebuah pabrik rokok ilegal beromzet miliaran rupiah yang beroperasi di dalam kawasan industi Candi Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Ardiyanto di Semarang, Jumat, mengatakan, dalam penutupan tersebut berhasil diamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok siap edar.

Selain itu, lanjut dia, pada pabrik rokok yang ditutup 24 Juni 2014 itu juga terdapat berbagai jenis bahan baku rokok serta empat unit mesin produksi.

"Tiap mesin produksi ini mampu menghasilkan 1.200 rokok per menit," katanya.

Petugas juga mengamankan GS (35) pemilik sekaligus penanggung jawab operasional pabrik yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu.

Ia menjelaskan berdasarkan lama operasi pabrik tersebut diperkirakan rokok yang sudah diproduksi mencapai 378 juta batang.

Ia menuturkan dengan produksi rokok sebanyak itu, maka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp92 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.

Menurut dia, rokok yang diproduksi pabrik ilegal tersebut merupakan produk polos yang belum bermerek.

"Dibuat sesuai pesanan, baru setelah itu diberi merek," katanya.