Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan pemahaman para inventor terkait sistem pendaftaran permohonan paten secara internasional melalui sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) pada kegiatan Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten melalui PCT.

Saat membuka kegiatan tersebut di Jakarta, Kamis (24/10), Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkumham Sri Lastami menyampaikan pentingnya pemahaman tentang sistem PCT yang memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan permohonan secara bersamaan di berbagai negara secara sekaligus tanpa kehilangan syarat kebaruan.

"Pelindungan paten saat ini telah menjadi isu global. Dengan lebih dari 150 negara anggota PCT, sistem ini sangat penting untuk pelindungan invensi khususnya bagi para inventor dalam negeri di tingkat internasional," ujar Lastami dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Lastami mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pemohon paten di Indonesia, yakni kurangnya pemahaman terkait sistem PCT, termasuk perbedaan antara permohonan paten nasional dan internasional.

Pasalnya, kata dia, banyak pemohon yang masih salah paham dan mengira bahwa PCT merupakan bentuk pemberian paten internasional. Padahal, PCT hanya memfasilitasi proses pengajuan di berbagai negara.

Semenjak Indonesia bergabung dengan PCT pada tahun 1997, jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari dalam negeri masih tergolong rendah.

Dia menyebutkan hingga saat ini baru terdapat 163 permohonan PCT yang diajukan dari Indonesia, dengan 109 di antaranya sudah dipublikasi secara internasional.

"Jumlah permohonan dari dalam negeri ini masih jauh di bawah negara-negara lain di ASEAN," tuturnya.

Untuk itu melalui kegiatan asistensi, dirinya berharap akan ada peningkatan signifikan bagi para inventor di Indonesia setiap tahunnya, sehingga berpengaruh pula dengan peringkat Indonesia dalam Indeks Inovasi Global atau Global Innovation Index yang saat ini berada pada peringkat 53.

Adapun acara Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten melalui PCT diselenggarakan pada 24-26 Oktober 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan kegiatan asistensi diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki potensi paten dalam negeri yang tinggi.

Maka dari itu, kegiatan itu merupakan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai proses dan persyaratan permohonan paten melalui PCT.

Dia pun mengajak semua peserta untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait kendala yang mereka hadapi.

“Kami harap kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari Indonesia, serta mendorong inovasi yang berdaya saing di pasar global,” ucap Sonya.
Baca juga: Kemenkumham: Perguruan tinggi mitra strategis tingkatkan permohonan KI
Baca juga: Kemenkumham: Asesmen Ombudsman RI momentum tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: RI dan Kanada perkuat kerja sama bilateral bidang kekayaan intelektual