"Saya sendiri sudah menghitung bahwa kemacetan itu menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 100 triliun, kalau kita membebaskan hanya 15 golongan tadi, kami sudah menghitung kurang lebih Rp 26-27 triliun," kata Pramono di Cipete Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Angkutan di Terminal Kalideres dipasangi stiker anti pelecehan seksual
Pramono mengatakan dana sebesar itu sudah termasuk penyediaan subsidi 15 golongan yang diberikan gratis untuk menaiki transportasi umum.Baca juga: Angkutan di Terminal Kalideres dipasangi stiker anti pelecehan seksual
Anggaran tersebut, baginya realistis mengingat data yang ada menyebut angka kerugian per tahun di Jakarta akibat kemacetan mencapai Rp100 triliun.
Selain untuk subsidi, angka itu juga dianggarkan untuk penambahan trayek Transjakarta menjadi Transjabodetabek. Sehingga, masyarakat di daerah penyangga tidak perlu lagi mengendarai kendaraan bermotor masuk ke Jakarta.
Baca juga: Wajah Jakarta kini hasil penerapan inovasi di berbagai sektor
Terlebih, sebanyak empat juta orang dari perbatasan setiap harinya masuk ke Jakarta untuk bekerja. Dengan demikian, kemacetan di Jakarta dapat dikurangi.Baca juga: Wajah Jakarta kini hasil penerapan inovasi di berbagai sektor
"Semua di Jakarta harus terkoneksi semua. Dipaksa naik kendaraan umum," ujarnya.
Dia merencanakan akan mengikuti kriteria 15 golongan pekerja yang mendapat fasilitas gratis dari Transjakarta. Kemudian, akan mengimplementasikan pada LRT dan MRT Jakarta.
Maka dari itu, dia menegaskan kembali pernyataannya yaitu akan memperjuangkan sebanyak 15 golongan pekerja mendapatkan kemudahan menggunakan moda transportasi yang lebih beragam.
Baca juga: DTKJ dorong Pemprov DKI perkuat transportasi ramah disabilitas
Dalam laman smartcity Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta meliputi Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), dan penghuni rumah susun sederhana sewa.Baca juga: DTKJ dorong Pemprov DKI perkuat transportasi ramah disabilitas
Lalu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, dan penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik dan pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengawas larva nyamuk, dan anggota TNI/Polri.