Nunukan (ANTARA News) - Seorang bayi dilahirkan dalam penjara Malaysia ketika ibunya menjalani kurungan akibat tertangkap aparat hukum Kota Kinabalu, Malaysia karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian bekerja di negara itu.

Bayi yang bernama Kristiani yang baru berusia empat hari itu, dilahirkan ketika ibunya baru sepekan menjalani hukumannya di PTS Papar Kemanis Kota Kinabalu, ujar Suparni (35) ibu bayi tersebut di Nunukan, Kamis.

Suparni menuturkan, tertangkap bersama suami dan seorang anaknya oleh aparat hukum Kota Kinabalu satu bulan lalu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) saat hamil delapan bulan.

"Saya ditangkap saat hamil delapan bulan dan bayi ini lahir baru empat hari yang lalu di penjara Kota Kinabalu (Malaysia)," ujar wanita yang berasal dari Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ketika tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan karena dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia.

Ia mengatakan pula bahwa suaminya yang bekerja sebagai buruh bangunan di negara jiran tersebut saat ini masih menjalani hukumannya di PTS Papar Kota Kinabalu bersama seorang anaknya.

Suparni menerangkan, bayi yang diberi nama Kristiani ini merupakan anak keduanya.

Pada saat tiba di Kabupaten Nunukan dari Tawau, Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres langsung mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka dan dinyatakan bayi bersama ibunya sehat wal afiat.

"Setelah diperiksa, bayi dan ibunya sehat-sehat saja," ujar petugas Kesehatan Pelabuhan yang menangani bayi ini kepada wartawan seraya memberikan obat agar kesehatannya tetap terjaga selama berada di Kabupaten Nunukan.(*)