Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jaktim di Mall Grand Cakung;
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakbar di Mall Citraland;
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakut di LTC Glodok.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.