Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk regulasi, termasuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), sebagai acuan terhadap tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Perlu analisis dan evaluasi karena masih terdapat beberapa peraturan yang bersifat pengaturan," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Aang Hakam Zuwaidi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pada kurun waktu 2005-2024 telah diundangkan sebanyak 51 regulasi yang bersifat pengaturan yaitu di luar peraturan menteri dalam negeri mengenai batas daerah.

Peraturan tersebut lanjut Aang, berupa tujuh Peraturan Pemerintah, empat Peraturan Presiden, dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Perlu dicermati berbagai peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.

Ia menambahkan, agenda lainnya yang menjadi fokus pembahasan adalah sembilan target penyelesaian rancangan peraturan menteri dalam negeri bidang administrasi kewilayahan tahun 2024.

Peraturan tersebut kata Aang, progres penyusunannya sebanyak 7 rancangan peraturan menteri dalam negeri secara kuantitatif 80 persen telah terselesaikan, dan dua peraturan menteri dalam negeri sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang akan terselesaikan sampai dengan akhir Desember 2024.

Agenda ini dilaksanakan sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri untuk terus membantu Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah.

"Perlu diklasifikasikan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," katanya.