Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Bareskrim Polri melakukan pengawasan ketat dan tindakan cepat dan akurat dalam menghadapi maraknya konten bermuatan berbahaya di ranah digital.

"Sebab Kemkomdigi dan Bareskrim merupakan instansi yang memiliki mandat secara undang-undang dan punya kompetensi dalam menghadapi konten-konten berbahaya di ranah digital," kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya berharap dengan tindakan cepat dan akurat tersebut, konten-konten bermuatan berbahaya di ranah digital tidak tersebar luas dan dampaknya buruknya dapat diminimalkan, termasuk terhadap anak-anak.

Konten bermuatan berbahaya merupakan semua konten ilegal yang berpotensi merugikan dan berbahaya bagi orang lain seperti informasi yang menyesatkan, pornografi, perjudian, pelanggaran hak pribadi orang, melanggar kesusilaan, informasi tentang bunuh diri dan menyakiti diri sendiri, dan konten lainnya yang ada di ranah digital.

Kawiyan menambahkan, di era digital saat ini sebagian besar anak Indonesia telah terkoneksi dengan internet, baik untuk kepentingan komunikasi maupun untuk kepentingan yang mendukung belajar mengajar.

Akan tetapi, sebagian besar dari anak-anak yang terkoneksi dengan internet tersebut juga mengakses media sosial.

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kawiyan mengatakan 88,9 persen anak usia lima tahun ke atas mengakses media sosial.

"Dan kita semua tahu bahwa media sosial menyajikan semua konten, baik yang positif maupun negatif. Bahkan konten-konten yang dilarang pun ada di media sosial karena di media sosial banyak konten yang dibuat oleh pihak-pihak yang anonim," kata Kawiyan.

Kawiyan berharap di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, peran Kemkomdigi bisa lebih kuat lagi dalam mengawasi dan menangani konten-konten digital yang membahayakan, terlebih Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital sehingga peran bidang digitalnya diharapkan lebih kuat.

"Karena tantangan ke depan menghadapi konten-konten ilegal, konten negatif, dan berbahaya lebih besar. Selain perannya diperkuat, kolaborasi dengan Bareskrim Polri juga harus ditingkatkan. Ini untuk lebih melindungi masyarakat dan khususnya anak-anak dari konten negatif dan berbahaya. Kalau perlu ada badan tersendiri yang khusus menangani masalah konten digital," kata Kawiyan.