Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Abiseka Pekanbaru memberikan pendampingan intensif kepada N (13) korban kekerasan seksual di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.


Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Jumat, Kemensos memberikan layanan terapi psikososial yang bertujuan membantu N mengatasi trauma berat yang dialaminya.

Baca juga: Menaikkan kelas masyarakat pra-sejahtera
“Selama di Sentra, anak kami berikan pendampingan ke psikolog, pemeriksaan kesehatan, psikiater, dan hipnoterapi. Pendampingan kegiatan yang lain bisa diikutinya,” ujar Kepala Sentra Abiseka Pekanbaru Ema Widiati.

Pasalnya, ia menjelaskan korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), dengan gejala mimpi buruk berulang, ketakutan bertemu pelaku, dan kecenderungan menarik diri dari lingkungannya.

Oleh karena itu, tim kesehatan mental telah memberikan terapi perilaku dan terapi farmakologi untuk membantu korban mengurangi gejala PTSD yang dialaminya.

Pendampingan psikososial juga dilakukan untuk memperkuat kepercayaan diri korban. Dalam program tersebut, korban mendapatkan berbagai aktivitas positif di Sentra Abiseka, termasuk dukungan dari kelompok sebaya, seperti keterampilan vokasional ecoprint.

Ema menerangkan laporan pertama diterima Polsek Tualang pada 21 September 2024 setelah kakak korban mencurigai perubahan perilaku adiknya dan melakukan konfirmasi langsung. Kasus ini kini tengah diproses oleh Polres Siak dan berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun kondisi fisik korban secara keseluruhan dinyatakan baik setelah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Lancang Kuning, Pekanbaru.

Baca juga: Kemensos beri bantuan ATENSI bagi pasangan lansia di Sikka
Tidak hanya itu, Kemensos pun turut memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa alat olahraga dan permainan yang menjadi hobi korban, seperti perlengkapan badminton dan boneka. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu korban menemukan kembali minatnya dan mempercepat pemulihan psikologisnya.

Sementara dari sisi penegakan hukum, Kemensos telah berkoordinasi dengan Polres Siak dan Kejaksaan Negeri setempat agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal.

Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut melibatkan enam pelaku, dengan tiga di antaranya masih bersekolah di Sekolah Dasar.
Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak. N diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik, meskipun trauma yang dialaminya masih berat.

Selain pendampingan korban, Kemensos juga berupaya untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Program edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan, yaitu Pekerja Sosial Goes to School (PGTS) akan segera dijalankan di sekolah tempat N bersekolah.

Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak serius kekerasan seksual dan bullying.

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan N dan keluarganya serta memberikan dukungan secara menyeluruh, baik dalam proses pemulihan psikososial maupun hukum.

Kemensos juga mengimbau masyarakat sekitar agar tidak memberikan stigma kepada korban dan keluarganya, sehingga korban dapat kembali bersosialisasi dengan baik di masyarakat.