Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong perbaikan sarana dan prasarana penerapan penangkapan ikan terukur (PIT) agar dapat memenuhi standar pelayanan publik.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan kebijakan PIT berbasis kuota dan zona masih belum memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Perlu pemenuhan sarana prasarana, kegiatan sosialisasi, diseminasi, dan bimbingan teknis secara masif yang melibatkan nelayan, pemilik kapal, pengusaha perikanan, pemerintah daerah mengenai substansi pengaturan kebijakan PIT dan kebijakan aplikasi perijinan maupun operasional dalam kebijakan PIT," ujar Hery dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, Ombudsman saat ini sedang melakukan kajian sistemik terkait pelaksanaan dan pengawasan PIT berbasis kuota dan zona sebagaimana tugas dan fungsinya dalam mengawasi pelayanan publik dan memastikan dalam prosesnya tidak terjadi malaadministrasi.

Baca juga: KKP: PIT seimbangkan ekonomi dan ekologi sektor kelautan perikanan

Dari sisi perlunya kegiatan sosialisasi, dia menyebutkan PIT belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan maupun pelaku usaha perikanan sehingga mengakibatkan banyaknya penolakan atas penerapan kebijakan PIT tersebut.

Untuk itu, sosialisasi bukan hanya sebatas menyediakan pedoman atau alat-alat kelengkapan sosialisasi, namun juga memastikan agar nelayan atau pengusaha perikanan memahami penggunaan aplikasi terkait PIT.

Selain itu juga, Hery juga mendorong agar pihak terkait mempersiapkan daya dukung pelaksanaan PIT dari sisi regulasi dan operasional.

Dari sisi regulasi, dia meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Bisa pula dengan cara memetakan kebutuhan sumber daya manusia dan menyediakan sumber daya manusia secara merata yang memiliki kapasitas dengan jumlah sesuai kebutuhan, terutama di pelabuhan perikanan khususnya sebagai enumerator, pencatat hasil tangkapan," katanya menambahkan.

Baca juga: Penangkapan ikan terukur: Menjaga keseimbangan ekonomi dan ekologi

Sementara dari sisi operasional, lanjut Hery, dapat dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai secara merata di pelabuhan perikanan, seperti timbangan digital dengan hasil yang lebih valid, pengerukan sungai yang mengalami sedimentasi agar kapal mudah merapat dan bersandar, CCTV dan alat kelengkapan keamanan, jaringan internet yang memadai, dan meningkatkan kehandalan aplikasi baik e-PIT maupun perizinan penangkapan ikan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan PIT berbasis kuota dan zona pada dasarnya bertujuan melestarikan sumber daya ikan, mencegah penangkapan ikan berlebihan (overfishing), mendorong pembangunan daerah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, sambung dia, kebijakan PIT perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Penting untuk melihat segala faktor penghambat maupun pendukung agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan tujuan pembentukannya," ucap Hery.

Baca juga: KKP terapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis teknologi
Baca juga: Proyek percontohan PIT didukung konektivitas Starlink dari Telkomsat