Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo menyosialisasikan pelaporan orang asing dan penggunaan visa elektronik (e-visa) sebagai upaya pengawasan keimigrasian kepada pelaku usaha akomodasi atau perhotelan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita semua menyadari Labuan Bajo kini semakin dikenal sebagai destinasi wisata unggulan, seiring dengan semakin banyaknya turis asing yang berkunjung, terutama setelah dibukanya rute internasional Labuan Bajo - Kuala Lumpur," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Christian Prantigo membacakan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo pada kegiatan sosialisasi tersebut di Labuan Bajo, Jumat.

Baca juga: Jokowi minta potensi wisata di Alor dikelola baik seperti Labuan Bajo

Ia mengatakan pembukaan rute penerbangan internasional telah membawa dampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor pariwisata di Labuan Bajo.

Masyarakat Labuan Bajo, termasuk pemilik hotel dan penginapan, menurut dia, merasakan langsung manfaat dari kedatangan wisatawan mancanegara. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan asing, tantangan yang dihadapi adalah pengawasan keimigrasian.

Sehingga, kata dia, keberadaan para wisatawan ini harus diimbangi dengan sistem pelaporan yang efektif, agar keamanan dan ketertiban di daerah ini tetap terjaga.

"Salah satu aspek penting dalam pengawasan keimigrasian adalah pelaporan orang asing yang menginap di hotel dan penginapan," katanya.

Menurut dia, melalui pelaporan orang asing yang tepat maka dapat memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah Labuan Bajo memiliki dokumen yang sah dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban semua pemangku kepentingan di sektor pariwisata, termasuk para pelaku usaha akomodasi," ujarnya.

Baca juga: Jadi Alternatif Bali, Labuan Bajo Bisa Jadi Pilihan Investasi Pariwisata dan Bisnis

Ia mengatakan keberhasilan pelaksanaan pelaporan orang asing ini sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, pengusaha hotel, dan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, setiap pemilik penginapan atau hotel harus memastikan memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan yang berlaku, serta melaporkan setiap kedatangan dan keberadaan orang asing dalam waktu yang ditentukan.

"Ini juga menjadi pedoman kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan agar terhindar dari punishment akibat tidak melakukan pelaporan orang asing, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Baca juga: BPOLBF tekankan kerja sama mitra kembangkan pariwisata Labuan Bajo

Ia juga minta seluruh pihak perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan keimigrasian dalam mendukung keamanan nasional.

"Kehadiran turis asing bukan hanya peluang ekonomi, tetapi juga tantangan yang harus kita hadapi dengan bijaksana. Dengan sistem pengawasan yang baik, kita tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo," katanya.

ia juga menjelaskan inovasi terbaru dalam sistem keimigrasian yaitu penerapan visa elektronik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan visa bagi wisatawan asing, sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan keimigrasian.

"Dengan adanya e-visa, proses kedatangan para wisatawan akan menjadi lebih cepat dan aman, sehingga kita dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pengawasan," katanya.

Baca juga: Bandara Komodo: 3.610 penumpang gunakan penerbangan internasional
Baca juga: Imigrasi catat 24 kapal pesiar ke Labuan Bajo selama Januari-September