Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan peningkatan keamanan penerbangan nasional guna memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang moda transportasi udara.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Hubud Kemenhub Gali Sarjono mengatakan upaya peningkatan itu dilakukan melalui sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN), yang dilaksanakan di Tangerang, Banten.

"KM 39 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait ketentuan-ketentuan baru dalam program keamanan penerbangan nasional, sehingga dapat terimplementasi secara optimal," kata Gali dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Gali menyampaikan bahwa KM 39 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dari KM 211 Tahun 2020.

Ia menyebutkan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan, pertama memberikan informasi amandemen ke-18 Annex 17 tentang security.

Kedua, menyosialisasikan ketentuan keamanan yang baru dalam PKPN antara lain perubahan penetapan sistem keamanan di bandar udara, langkah-langkah keamanan jika terjadi kondisi tertentu.

Lalu, perubahan beberapa tanggung jawab operator penerbangan, perubahan ketentuan pelaksanaan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara (KKBU) sesuai sistem keamanan bandara.

Penyesuaian langkah - langkah keamanan penerbangan untuk pemeriksaan penumpang internasional dan bagasi kabin dengan perkiraan waktu keberangkatan penerbangan.

Perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Airnav, dan perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan pesawat udara, penumpang dan bagasi kabin, bagasi tercatat dan kargo.

“Program Keamanan Penerbangan Nasional yang baru ini menjadi penting untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan, demi menciptakan penerbangan yang aman,” ujar Gali.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi itu dapat menjadi ruang diskusi untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan peraturan yang baru.

“Perlu peran aktif dan masukan dari para peserta terkait pelaksanaan keamanan penerbangan di lapangan serta Kami juga berharap peran serta semua peserta untuk dapat mensosialisasikan peraturan menteri ini, guna keseragaman implementasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia," ucap Gali.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula apresiasi kepada semua pihak terkait, atas keberhasilan Indonesia dalam audit ICAO USAP yang telah dilaksanakan pada Juni-Juli 2024.

Dengan kerja keras dan kerja sama yang baik antara regulator dan operator, lanjut Gali, Indonesia berhasil memperoleh nilai Effective Implementation (EI) sebesar 88,53 persen di atas target Global Aviation Security Plan 2027 yang hanya 75 persen.

"Pencapaian ini mengukuhkan kinerja keamanan penerbangan nasional di kancah internasional,” ujar Gali.

Baca juga: ICAO: Keamanan penerbangan Indonesia di atas rata-rata dunia
Baca juga: Kemenhub tekankan penanganan bagasi tercatat demi keamanan penerbangan