Jakarta (ANTARA) - Ujian Nasional (UN) merupakan peran penting dalam sistem pendidikan di Indonesia selama bertahun-tahun sebagai syarat untuk kelulusan.
Ujian itu diselenggarakan oleh pemerintah untuk menilai kemampuan akademik siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, UN juga berperan sebagai sarana untuk mengevaluasi pencapaian akademik siswa secara nasional.
Namun sejak tahun 2021, Ujian Nasional sudah ditiadakan. Kebijakan itu diambil oleh Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
Lantas, bagaimana kronologi dan alasan mengapa pemerintah mengambil keputusan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Kronologi Ujian Nasional dihapus
2005: Pengenalan Ujian Nasional (UN)
Istilah Ujian Nasional (UN) pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, menggantikan dari Ujian Akhir Nasional (UAN) 2003-2004. Ujian ini menjadi syarat untuk kelulusan.
2013: Penerapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Pada tahun 2013, pemerintah mulai menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Langkah ini diambil untuk memperbarui sistem evaluasi dan mengikuti perkembangan teknologi. UNBK diharapkan dapat mengurangi kecurangan dan meningkatkan akurasi penilaian. Ini diperkanalkan oleh Anies Rasyid Baswedan selaku Kementerian pendidikan kala itu.
2016: Ujian Nasional bukan standar kelulusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, kala itu menegaskan bahwa hasil Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan. Ia menyatakan bahwa mulai tahun 2015, UN bukan lagi salah satu syarat untuk kelulusan siswa. Sebaliknya, kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru atau pleno guru.
2019: Pengumuman penghapusan Ujian Nasional
Nadiem Makarim selaku, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, pada periode ke 2 pemerintahan Jokowi. Saat itu, ia mengumumkan Ujian Nasional (UN) akan dihapus pada 2021 mendatang. Dia menyebut Ujian Nasional yang selama ini menjadi salah satu standar kelulusan siswa akan dilaksanakan terakhir kali pada 2020.
2021: Pemerintah resmi menghapus Ujian Nasional
Pemerintah secara resmi menghapus Ujian Nasional mulai tahun ajaran 2021. UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Alasan Ujian Nasional dihapus
Penghapusan Ujian Nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan utamanya adalah agar siswa dapat mengembangkan kemampuan tanpa terbebani tekanan akademis yang berlebihan. Sebagai pengganti UN, pemerintah akan mengimplementasikan sistem penilaian berbasis kompetensi.
Nadiem juga berpendapat bahwa materi UN terlalu penuh, sehingga cenderung membuat pembelajaran lebih berfokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa dalam pelajaran.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan. Sistem itu juga diharapkan memberikan kesempatan yang setara bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa UN dan ujian kesetaraan ditiadakan karena meningkatnya penyebaran Covid-19.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons yang mengutamakan kesehatan fisik dan mental peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Dengan tidak adanya UN dan ujian kesetaraan pada tahun 2021, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat untuk kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga: Mengenal NEM dalam sistem Ujian Nasional penentu kelulusan siswa
Baca juga: Sejarah Ujian Nasional, enam kali ganti nama hingga akhirnya dihapus
Baca juga: Panitia Nasional buka pendaftaran ujian masuk UIN hingga 15 Juni 2024
Berikut kronologi dan alasan dihapusnya Ujian Nasional
25 Oktober 2024 17:19 WIB
Ilustrasi siswa SMKN di Aceh sedang mengikuti Ujian Nasional (UN). ((ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.))
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: