Jakarta (ANTARA) - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mencabut gelar juara dan poin yang diperoleh pelari asal Kenya Stephen Mungathia Mugambi yang menjuarai BTN Jakarta Run 2023 karena positif menggunakan doping.

"Sampel urine pelari Kenya Stephen Mungathia Mugambi yang berhasil keluar sebagai juara pertama dengan waktu 2 jam 21 menit 2 detik telah ditemukan adanya 19-norandrosterone dan 19-noretiocholanolone," kata Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto kepada ANTARA melalui saluran telpon di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, kasus doping itu bermula saat IADO berpartisipasi mengawasi doping dalam BTN Jakarta Run 2023 yang digelar pada 12 November 2023 dengan mengambil sampel urine para atlet, termasuk Mugambi, untuk diperiksa di laboratorium di Bangkok, Thailand.

Hasilnya, dalam sampel Mugambi ditemukan adanya 19-norandrosterone dan 19-noretiocholanolone yang yang tergolong kategori S1.1 Steroid Androgenik Anabolic (AAS) pada daftar zat terlarang World Anti-Doping Agency (WADA).

IADO telah memberitahukan hasil itu kepada Mugambi pada 18 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan surat tuntutan dari IADO pada 27 Mei 2024. Atlet itu diberi kesempatan membuat klarifikasi paling lambat 10 Juni 2024.

Baca juga: Pelari penyandang gangguan penglihatan di Tianjin Marathon di China

"Sebelum batas waktu berakhir atlet tersebut lebih memilih untuk menerima sanksi dari IADO," kata dia.

Gatot mengatakan, IADO tidak dapat serta merta memutuskan pelanggaran Stephen Mungathia Mugambi karena sesuai prosedur, IADO juga harus mengetahui riwayat kesehatannya.

Sayangnya, kata Gatot, surat IADO yang memberi kesempatan kepada sang atlet untuk menyampaikan pembelaan diri, termasuk tentang ada tidaknya masalah kesehatan saat mengikuti lomba, tidak dijawab oleh atlet itu.

Untuk itu IADO menyimpulkan ia tidak memiliki masalah kesehatan yang dapat diketahui dari prosedur pengajuan Therapeutic Use Exemption (TUE).

"Bahkan atlet tersebut juga tidak menggunakan haknya untuk membuka dan menganalisis sampel B-nya," kata dia.

Baca juga: Daniel Mananta bagikan tips bagi pemula ikuti ajang lari

Oleh sebab itu, berdasarkan laporan Komite Result Management IADO diputuskan bahwa atlet tersebut telah melanggar aturan anti-doping.

Selain menghukum atlet itu dengan mencabut medali juara dan poin atau hadiah, IADO juga melarangnya tampil berkegiatan olahraga selama empat tahun, sejak 6 September 2024 sampai 5 September 2028.

Gatot menambahkan, pengambilan sampel memang sudah sangat lama dilakukan, namun baru 25 Oktober 2024 diumumkan secara terbuka melalui website IADO setelah semua proses administrasi dan prosedur dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum diumumkan, IADO juga perlu meminta persetujuan dari atlet atau federasi yang bersangkutan melalui surat tertanggal 5 Oktober 2024. Namun demikian, atlet itu menjadi seketika sulit dihubungi.

Akhirnya, IADO dengan bantuan South East Asia Regional Anti-Doping Organization (SEARADO), berhasil menghubungi pihak Anti-Doping Agency of Kenya (ADAK) yang merespon dan mengizinkan untuk mempublikasikan kasus doping ini.

Baca juga: Planet Sports Run 2024 dukung gaya hidup masyarakat sehat dan aktif