"Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat.
Dia mengatakan ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan awal. Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Jumat pagi tadi, barulah ZR dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejagung guna diproses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Saat ditanyai terkait peran pejabat tersebut dalam perkara Ronal Tanur, Eka Sabana mengatakan akan disampaikan oleh Kejagung RI.
Baca juga: Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
Baca juga: KPK apresiasi Kejagung OTT hakim kasus Ronald Tannur
Baca juga: MA ambil sikap jika ada laporan resmi soal aliran suap kasasi Tannur
"Nanti detail-nya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ucapnya.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.