Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menindak sebanyak 237 kendaraan pelanggar aturan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada 14-24 Oktober 2024.

"Sejak dimulainya Operasi Zebra Jaya pada tanggal 14 sampai hari ini 24 Oktober 2024, total ada 237 pelanggaran lalu lintas yang telah kami beri tindakan berupa teguran," kata Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bernard Bachtera Saragih di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, memasuki hari ke 11 operasi penertiban lalu lintas, ratusan kendaraan yang terjaring itu didominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor).

Baca juga: 54.827 pelanggar terjaring Operasi Zebra Jaya 2024

Dia pun memperincikan, jumlah pelanggar lalu lintas dari kalangan pengemudi sepeda motor ada sebanyak 160 ,pengendara, mobil penumpang 41 orang, sedangkan dari kalangan mobil barang berjumlah 36 orang.

Sementara itu, KBO Sat Lantas Polresta Bandara Soetta Ipda Agung Sidik mengatakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor ada 112 karena tidak menggunakan helm SNI.

"Berkendara di bawah umur 8 orang, tidak memiliki SIM 17, tidak membawa STNK ada 23 orang," katanya.

Untuk pelanggaran mobil penumpang dan mobil barang, kata Agung, ada 34 tidak menggunakan safety belt, melebihi muatan 13, melanggar marka/bahu jalan 15, tidak memiliki SIM 8, dan tidak membawa STNK ada 6 pengemudi.

Dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas tersebut, pihaknya mengimbau pengendara kendaraan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya atau tol.

"Operasi Zebra Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, serta terciptanya kamseltibcarlantas," kata dia.

Baca juga: Video polisi lakukan squat jump, Polda Metro Jaya: hukuman terlambat

Baca juga: Polda Kepri ingatkan pelaku usaha wajib patuhi aturan lalu lintas