Pekalongan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan melakukan antisipasi gugatan Pemilu Presiden 2014 dengan menginstruksikan penyelenggara pemilihan di tingkat bawah untuk bekerja dengan lebih teliti.
"Kami telah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lebih teliti dalam menulis laporan dan menjumlah hasil penghitungan suara," kata Ketua KPU Kota Pekalongan Abdul Basir di Pekalongan, Rabu.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi gugatan Pilpres, KPU juga memerintahkan PPS dan PPK dalam menuliskan berita acara harus minimal bisa menggunakan excel sederhana maupun aplikasi yang disediakan.
"Kami berharap pelaksanaan Pilpres mendatang bisa berlangsung lancar dan aman dan tidak sampai menimbulkan gugatan seperti pada Pemilu Legislatif 2014," katanya.
Menurut dia, pada pelaksanaan Pileg 2014, KPU menerima sejumlah gugatan dari para peserta pemilu dan kasusnya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akan tetapi, pada sidang putusan perselisihan hasil pemilu legislatif, MK memutuskan menolak seluruh gugatan tiga partai politik peserta pemilu serta seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah," katanya.
Ia mengatakan pada putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva itu, menegaskan gugatan yang diajukan para peserta pemilu 2014 tidak cukup bukti.
Tiga parpol yang melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, kata dia, antara lain Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta satu dari anggota DPD Poppy Darsono.
Menurut dia, sidang tuntutan parpol yang diajukan ke MK memang cukup melelahkan karena digelar sebanyak lima kali dengan persiapan berkas dokumen formulir C1 dari seluruh TPS Kota Pekalongan.
"Akan tetapi, kami enjoy menghadapi kasus PHPU karena hal itu merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus dihadapi bersama," katanya. (KTD/N002)
KPU lakukan antisipasi gugatan pilpres 2014
2 Juli 2014 20:11 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Kutnadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: