KPU DIY tetapkan DPK 2.289 pemilih
2 Juli 2014 20:05 WIB
Hari Terakhir Mendaftar DPK. Pekerja melipat dan menyortir surat suara di Kantor KPU, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/6). Hari ini (H-14 pilpres) merupakan batas waktu terakhir bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengurus hak pilihnya agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Novalsyah)
Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan daftar pemilih khusus untuk Pemilu Presiden 2014 sebanyak 2.289 orang yang tersebar di 677 tempat pemungutan suara.
"Mereka yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) itu merupakan pemilih yang tercecer dan belum masuk daftar pemilih tetap (DPT). Dengan masuk DPK mereka tetap terwadahi untuk memilih di DIY," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pilpres 2014 di Yogyakarta, Rabu sore.
Adapaun jumlah DPK terbanyak berada di Kabupaten Sleman dengan 866 pemilih khusus, disusul Kota Yogyakarta 221 pemilih, Kabupaten Bantul 139 pemilih, Kabupaten Kulon Progo 56 pemilih, dan Kabupaten Gunung Kidul 30 pemilih.
Menurut Hamdan, jika dibandingkan dengan DPK saat Pemilu Legislatif 9 April lalu, DPK untuk Pilpres mendatang lebih sedikit, karena saat itu ditetapkan ada 5.894 orang yang masuk DPK.
Sementara itu, menurut dia, bagi pemilih yang masih belum terdaftar dalam DPT dan DPK, tidak lantas kehilangan hak pilihnya pada 9 Juli mendatang, karena masih dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Pemilih yang tergolong dalam DPKTb tersebut diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.
"Yang berhak masuk DPKTb juga harus masyarakat yang memiliki KTP Yogyakarta," kata dia.
Selanjutnya, ia menambahkan bagi pemilih dari luar daerah, yang ingin memilih di DIY masih dapat mengurus surat pindah memilih atau Form A 5. Form tersebut dapat diurus di desa/kelurahan asal hingga 3 hari menjelang pemungutan suara atau 6 Juli 2014. (LQH/M026)
"Mereka yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) itu merupakan pemilih yang tercecer dan belum masuk daftar pemilih tetap (DPT). Dengan masuk DPK mereka tetap terwadahi untuk memilih di DIY," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pilpres 2014 di Yogyakarta, Rabu sore.
Adapaun jumlah DPK terbanyak berada di Kabupaten Sleman dengan 866 pemilih khusus, disusul Kota Yogyakarta 221 pemilih, Kabupaten Bantul 139 pemilih, Kabupaten Kulon Progo 56 pemilih, dan Kabupaten Gunung Kidul 30 pemilih.
Menurut Hamdan, jika dibandingkan dengan DPK saat Pemilu Legislatif 9 April lalu, DPK untuk Pilpres mendatang lebih sedikit, karena saat itu ditetapkan ada 5.894 orang yang masuk DPK.
Sementara itu, menurut dia, bagi pemilih yang masih belum terdaftar dalam DPT dan DPK, tidak lantas kehilangan hak pilihnya pada 9 Juli mendatang, karena masih dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Pemilih yang tergolong dalam DPKTb tersebut diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.
"Yang berhak masuk DPKTb juga harus masyarakat yang memiliki KTP Yogyakarta," kata dia.
Selanjutnya, ia menambahkan bagi pemilih dari luar daerah, yang ingin memilih di DIY masih dapat mengurus surat pindah memilih atau Form A 5. Form tersebut dapat diurus di desa/kelurahan asal hingga 3 hari menjelang pemungutan suara atau 6 Juli 2014. (LQH/M026)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: