Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan kehutanan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Oding Affandi mengatakan selain fokus rehabilitasi perlu dukungan dari pihak lain, termasuk pemerintah daerah (pemda), untuk pengelolaan berkelanjutan yang dilakukan masyarakat melalui perhutanan sosial.

Dalam diskusi daring yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diikuti dari Jakarta, Jumat, Oding menjelaskan berkaca dari tinjauan pengelolaan pelaksanaan perhutanan sosial yang dilakukan di beberapa wilayah di Sumatera Utara (Sumut), ditemukan peran masing-masing aktor dan perilaku mereka untuk memajukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Peneliti Pusat Unggulan Iptek Mangrove USU itu menyampaikan kegiatan rehabilitasi mangrove di wilayahnya yang dilakukan pemerintah pusat, baik lewat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini terpisah menjadi Kementerian LH dan Kemenhut, selanjutnya membutuhkan dukungan pihak lain.

Baca juga: Luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan SK Hutan Sosial dan sertifikat tanah di Sumut


Dukungan itu baik dari pemda dengan memasukkan perhutanan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun peraturan daerah serta dukungan pengelolaan di tingkat tapak serta pendampingan.

"Celah-celah kosong terkait dengan struktur kelembagaan, khususnya peraturan yang diperlukan untuk mencapai kinerja, harus kita dorong, kita buat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan strategi implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, seperti sosialisasi dan diseminasi publik tentang kebijakan dan regulasi perhutanan sosial, sinkronisasi kebijakan, dan regulasi pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi dan sinergi pendampingan lintas kementerian/lembaga.

"Penguatan peran para pihak, ada media, bisnis, akademi, pemerintah termasuk komunitas, semuanya sebenarnya harus mengacu kepada perkembangan perhutanan sosial," tuturnya.

Baca juga: KLHK lakukan sinkronisasi data usulan hutan adat Danau Toba