Jakarta (ANTARA) - Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi lembaga yang sering menjadi sorotan pada saat pemilu tiba.

Sebagai bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan, baik itu untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun anggota DPD, berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan.

Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi adalah lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi, termasuk di provinsi Banten.

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Tugas Pengawas Pemilu diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

Tugas Bawaslu Provinsi:

1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap :
  • Pelanggaran Pemilu.
  • Sengketa Proses Pemilu.

2. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan.
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
  • Sosialisasi penyelenggaraan pemilu.
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

3. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Penetapan peserta pemilu.
  • Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon kepala daerah, calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan dan dana kampanye.
  • Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.
  • Penetapan hasil pemilihan.

4. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

6. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas :
  • Putusan DKPP.
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisan Republik Indonesia.

7. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.

8. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.

9. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Mengevaluasi pengawasan pemilu.

11. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.

12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Banten

Bawaslu Provinsi Banten dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab memimpin kinerja lembaga tersebut, didampingi oleh beberapa anggota komisioner yang bersama-sama mengawasi jalannya proses Pemilu di wilayah Banten. Berikut adalah jajarannya:
  • Ketua: Ali Faisal
  • Anggota / Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran: Badrul Munir
  • Anggota / Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan: Ade Wahyu Hidayat
  • Anggota / Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat: Ajat Munajat
  • Anggota / Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi: Liah Culiah
  • Anggota / Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa: Zainal Muttaqin
  • Anggota / Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi: Sumantri


Baca juga: Bawaslu Jawa Timur, jajaran pimpinan dan kewenangannya

Baca juga: Perbedaan pengawasan pemilu di Aceh dan kabupaten/kota lain

Baca juga: Tugas dan jajaran pimpinan Bawaslu Jawa Barat