KemPANRB dorong instansi pusat susun standar kompetensi jabatan
24 Oktober 2024 22:34 WIB
Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Suryo Hidayat saat Forum Group Discussion terkait proses penyusunan Standar Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana di Jakarta, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi kementerian dan lembaga untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana.
Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Suryo Hidayat menjelaskan penyusunan itu akan menjadi aspek untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.
“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional," kata Suryo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun imbauan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.
Selain itu, dia mengatakan struktur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya.
Menurut Suryo, setiap kali instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut," tegasnya.
Dirinya menjelaskan FGD ini juga menjadi wadah terkait kendala yang ditemukan oleh instansi teknis dalam memetakan kebutuhan kompetensi jabatan pelaksana.
Melalui pertemuan ini, didapatkan bahwa sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana, tetapi terbentur pada penyusunan terhadap jabatan pelaksana yang bersifat umum.
Kemudian, pembahasan terkait proses mutasi atau perpindahan juga diperjelas dengan sistem yang lebih fleksibel. Tidak perlu dilaksanakan uji kompetensi tambahan seperti Jabatan Fungsional dan hasil kompetensi awal akan dijadikan sebagai bahan penilaian tambahan dari SKP.
Tujuan utama penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan program kerja Asta Cita. Disamping itu juga ketercapaian agenda Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2029, dan dukungan proses Akselerasi Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dengan sistem merit yang diterapkan secara optimal, aspek kompetensi ASN, dapat dijaga kualitas, pemanfaatan, dan kepuasan pengguna layanan pada setiap Instansi Pemerintah.
Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Suryo Hidayat menjelaskan penyusunan itu akan menjadi aspek untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.
“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional," kata Suryo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun imbauan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.
Selain itu, dia mengatakan struktur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya.
Menurut Suryo, setiap kali instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut," tegasnya.
Dirinya menjelaskan FGD ini juga menjadi wadah terkait kendala yang ditemukan oleh instansi teknis dalam memetakan kebutuhan kompetensi jabatan pelaksana.
Melalui pertemuan ini, didapatkan bahwa sudah ada beberapa kementerian/lembaga yang melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana, tetapi terbentur pada penyusunan terhadap jabatan pelaksana yang bersifat umum.
Kemudian, pembahasan terkait proses mutasi atau perpindahan juga diperjelas dengan sistem yang lebih fleksibel. Tidak perlu dilaksanakan uji kompetensi tambahan seperti Jabatan Fungsional dan hasil kompetensi awal akan dijadikan sebagai bahan penilaian tambahan dari SKP.
Tujuan utama penyusunan standar kompetensi ini adalah untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan program kerja Asta Cita. Disamping itu juga ketercapaian agenda Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2029, dan dukungan proses Akselerasi Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dengan sistem merit yang diterapkan secara optimal, aspek kompetensi ASN, dapat dijaga kualitas, pemanfaatan, dan kepuasan pengguna layanan pada setiap Instansi Pemerintah.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: