Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menilai bahwa putusan kasasi itu menghadirkan keadilan bagi korban.

“LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang mengajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban yang mana korban dalam perkara ini mendapat pelindungan LPSK,” ucapnya.

Menurutnya, langkah jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi merupakan langkah yang tepat karena putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ronald Tannur sangat jauh dari perspektif korban.

Terlebih, lanjutnya, putusan itu membuat hak korban tercederai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.

Adapun terkait pemberitaan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, Antonius menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa LPSK turut memberikan pelindungan kepada keluarga korban Dini Sera melalui program pemenuhan hak prosedural dan restitusi.

Dalam menilai restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

“Selanjutnya kita akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” ucapnya.

Diketahui, MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara lima tahun.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar dalam putusan MA.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Baca juga: MA hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dan batal bebas
Baca juga: Kejagung respons temuan uang dugaan suap kasasi kasus Tannur
Baca juga: MA ambil sikap jika ada laporan resmi soal aliran suap kasasi Tannur