Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menyembunyikan di dinding koper dari jaringan Afrika.

Upaya penyelundupan itu, diketahui setelah petugas mencurigai barang bawaan penumpang pada citra x-ray di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis menyampaikan, atas penindakan tersebut, berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial FP beserta barang bukti kurang lebih 2.664 gram narkotika jenis sabu.

"Diawali dari atensi analis penumpang dan kecurigaan petugas di lapangan yang menemukan anomali terhadap citra x-ray suatu koper bagasi milik seorang penumpang WNI berinisial FP (P, 43) flight Batik Air OD 0320 dari Kuala Lumpur ke Jakarta, dengan estimasi jam kedatangan pukul 08.45 WIB, yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam dinding koper bagasi (false compartment) dengan berat netto 2.500 gram," jelasnya.

Atas penemuan tersebut, petugas kemudian terduga pelaku dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kendati, berdasarkan hasil pengembangan dan wawancara, diketahui tersangka dikendalikan oleh warga negara Nigeria berinisial N.

"Tersangka mengaku berkenal dengan N pertama kali melalui aplikasi kencan daring namun hanya sebatas obrolan di aplikasi dan tidak pernah bertemu tatap muka," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya ditawari pekerjaan oleh N dengan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta dalam satu kali kegiatan.

"Oleh karena itu, tim gabungan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ujarnya.

Hasil penindakan sebanyak 2.500 gram jenis sabu-sabu ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 12.500 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp19,98 milyar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

"Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

Baca juga: Polisi buru warga Malaysia pengendali 9.334,22 gram sabu di Indonesia
Baca juga: BC Soetta gagalkan penyelundupan tiga ekor owa Indonesia ke Dubai