Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berkomitmen untuk menguatkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan bantuan keuangan insentif ekologi bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

"Pemerintah Provinsi Aceh terus menguatkan komitmen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam konteks pembangunan berkelanjutan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA dalam pidatonya yang dibacakan Asisten II Setda Aceh Zulkifli pada Seminar dan Lokakarya Kebijakan Insentif Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama Bappeda Aceh dan GeRAK Aceh dengan dukungan The Asia Foundation (TAF), di Banda Aceh.

Safrizal mengatakan, dalam rangka penguatan pengelolaan lingkungan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2022 yang mengatur soal pemberian insentif fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota berdasarkan capaian kinerja.

Baca juga: BNPB tanam 6.000 batang mangrove di Aceh upaya jaga ekosistem pesisir

Kemudian, kata dia, tahun ini Pemerintah Provinsi Aceh pertama kalinya menerbitkan kebijakan bantuan keuangan bersifat khusus untuk pemberian insentif pengelolaan lingkungan hidup kepada kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/1145/2024 tersebut menyebutkan alokasi insentif sebesar Rp5 miliar diberikan kepada 16 pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kinerja yang telah mereka hasilkan.

"Pemberian bantuan keuangan khusus ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Aceh kepada kabupaten/kota atas kinerja lingkungan hidup berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh susun dokumen kajian lingkungan hidup strategis

Dia menjelaskan, kebijakan insentif itu juga sebagai salah satu alternatif pendekatan fiskal dalam pendanaan lingkungan hidup berbasis kinerja yang telah dikuatkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2025-2045.

Selanjutnya, kata dia, kebijakan ini juga perlu diperkuat kembali dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh yang segera disusun tahun depan.

Dalam kesempatan ini, dia mengharapkan kepada seluruh kabupaten/kota dapat juga mengadopsi kebijakan insentif lingkungan hidup tersebut dan diperkuat dalam dokumen RPJM masing-masing.

Baca juga: KLHK bantu komunitas peduli lingkungan Pulau Simeulue

"Kolaborasi bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah gampong merupakan suatu keharusan guna mewujudkan pembangunan lingkungan hidup Aceh yang lebih baik," demikian Safrizal ZA.