Jakarta (ANTARA) - Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timbul Siregar mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik dalam menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja pada masa tua nanti melalui dua akun, utama dan tambahan.

Dia menjelaskan bahwa dua akun tersebut, utama dan tambahan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk kepentingan mendesak dan juga tabungan di hari tua nantinya. Sehingga, masa tua para pekerja kelas menengah ke bawah tidak terlalu menderita.

“Ini jalan tengah (hadirnya dua akun), jadi akun tambahan ini harus juga kita pastikan bisa mendukung. Jadi, urgensi dua akun itu adalah agar mereka bisa tetap punya tabungan dan juga konsumsi tidak terkendala,” kata Timbul Siregar di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, dirinya mengingatkan pada saat kedua akun tersebut berjalan, pihak penyelenggara harus tetap memperhatikan konsumsi pra pemegang akun tersebut untuk tidak terlalu boros menggunakannya.

Baca juga: Ombudsman RI rekomendasikan skema PBI untuk pekerja informal rentan

Baca juga: Ombudsman segera serahkan kajian jamsos pekerja informal ke pemerintah


Dia juga menjelaskan bahwa meski penerapan dua akun dirasa sudah tertinggal dengan negara tetangga, yakni Malaysia yang sudah memiliki tiga akun saat ini. Menurut dia, tidak terlalu menjadi masalah besar.

Ia pun mengusulkan kepada pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang itu dengan baik dan tepat sasaran. Hal itu dikarenakan, Peraturan Pemerintah (PP) sudah berjalan dua tahun hingga saat ini.

“Kalau Malaysia sudah sangat maju dengan berbagai konsep aktualnya tentang akun itu. Nah jadi, kembali persoalannya adalah bagaimana pemerintah serius atau tidak menyelesaikan ini. Karena kan amanat undang-undang P2SK kan sudah 2 tahun PP-nya nih,” ucap dia.

Lebih lanjut ia pun mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mampu menjalankan aturan yang tertuang dalam UU secara serius dengan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas.

Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun. Dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.

EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut diantaranya adalah akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2 dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.*

Baca juga: Komisi IX DPR dorong kolaborasi realisasikan PBI Jamsostek

Baca juga: Yayasan Korindo-BPJS Ketenagakerjaan lindungi ratusan pekerja rentan