Jakarta (ANTARA) - Gelar profesor identik dengan dunia pendidikan. Gelar itu merujuk pada individu yang memiliki keahlian dalam bidang atau ilmu tertentu.

Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Profesor sebutan lain untuk guru besar, yang merupakan seorang pendidik sekaligus peneliti umumnya dipekerjakan oleh institusi pendidikan perguruan tinggi. Di Indonesia, gelar profesor atau guru besar ini sebagai jabatan fungsional akademik, bukan gelar jenjang pendidikan akademik.

Adapun jabatan akademik dosen memiliki jenjang meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Gelar profesor atau guru besar diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang telah melalui persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara mendapat gelar profesor? untuk memperoleh jabatan profesor, seorang dosen harus menunjukkan pencapaian ilmiah yang luar biasa dan dilakukan dengan cara yang berintegritas tinggi, sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

Seorang dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor, sebagai berikut:
  • Seorang dosen untuk bisa menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik pada jenjang doktor (S3) yang dibuktikan dengan ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat
  • Dalam proses mendapatkan gelar profesor atau guru besar bagi seorang dosen melibatkan pengajuan setelah tiga tahun mendapatkan gelar doktor (S3)
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan penulis korespondensi, agar bisa mendapat kenaikan jabatan Akademik Dosen sebagai profesor
  • Seorang dosen bisa mendapatkan gelar profesor atau guru besar apabila telah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, kenaikan jabatan akademik dosen untuk mendapatkan gelar profesor atau guru besar, terdapat KUM atau angka kredit dosen yang harus dipenuhi. Setiap dosen yang menjalankan tugas utama dan pendukung akan memperoleh tambahan poin angka kredit. Untuk dapat mencapai posisi profesor, jumlah KUM minimal harus mencapai 850 hingga 1050 poin.


Baca juga: Megawati terima gelar profesor kehormatan dari Silk Road IUTCH

Baca juga: Rektor Unair: Perlu perbaikan sistem dalam pengajuan gelar guru besar

Baca juga: Luhut terima gelar atas kontribusi pada hubungan Indonesia-China