Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi bagi warga yang sudah memilah sampah atau tergabung di dalam bank sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari bank sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jakpus tingkatkan pengelolaan sampah dari sumbernya lewat sistem 3R

Asep mengatakan insentif ini digulirkan untuk memotivasi warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah baik melalui pemilahan di rumah maupun dengan menjadi anggota bank sampah.

Asep berpendapat partisipasi warga dalam mengolah sampah akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah ke tempat pembuangan akhir.

Adapun retribusi pelayanan kebersihan, dikatakan Asep, merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya (polluter pays principle).

Baca juga: Legislator minta DKI beri penyuluhan kepada pedagang soal sampah

Retribusi pelayanan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.

Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.

"Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” ujar Asep.

Baca juga: Pasar Kramat Jati segera miliki tempat pengolahan sampah daur ulang

Dia berharap kebijakan retribusi pelayanan kebersihan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.

DLH DKI Jakarta, kata dia, juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan berupaya agar kebijakan ini dapat membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta.

Dengan begitu, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dapat dialokasikan dengan lebih tepat.

“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar. Dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” jelas Asep.