Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Subardi menegaskan komitmen Fraksi NasDem untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Baleg DPR RI periode 2024–2029.

"Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah," kata Subardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Subardi usai menghadiri rapat perdana Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

Ia mengatakan pada rapat tersebut, RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024–2029.

Menurut ia, RUU PPRT mendesak untuk disahkan guna memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga.

"Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca juga: Legislator dorong DPR 2024--2029 prioritaskan pengesahan RUU PPRT

Selain aspek perlindungan sosial, Subardi mengatakan RUU PPRT akan berdampak pula terhadap peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja.

"Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya," tuturnya.

Ia menambahkan Fraksi NasDem tetap menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada awal periode saat ini, meskipun secara politik tidak menguntungkan.

"NasDem tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan kepada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan NasDem lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Ketua DPW NasDem DIY itu.

Subardi menambahkan bahwa hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni pada Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.

Baca juga: Waka Baleg DPR akan perjuangkan RUU PPRT disahkan di periode 2024-2029
Baca juga: Komnas Perempuan minta DPR RI percepat bahas RUU PPRT