Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan integritas pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Bawaslu terdiri dari dua tingkat, yaitu Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bawaslu, merupakan komponen penting dalam pelaksanaan pemilu. Di Indonesia, pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dapat diketahui, Bawaslu provinsi berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, sedangkan Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi pemilu di tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, ingin mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut.

Bawaslu provinsi

Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Bawaslu Provinsi, merupakan lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi. Bawaslu Provinsi berlokasi di ibu kota provinsi dan anggotanya terdiri dari 5 atau 7 orang, termasuk seorang ketua yang juga merangkap sebagai anggota.

Ketua Bawaslu Provinsi dipilih oleh anggota Bawaslu Provinsi. Masa jabatan anggota adalah lima tahun, dan mereka dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode di tingkat yang sama. Khsusus di provinsi Aceh, pengawasan pemilu dan pilkada dilakukan oleh Panwaslih Aceh, yang anggotanya diusulkan oleh DPRA kepada Bawaslu RI.

Bawaslu kabupaten/kota

Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kabupaten/kota. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan anggota berjumlah 3 atau 5 orang, termasuk seorang ketua yang merangkap anggota. Ketua dipilih oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Masa jabatan anggota berlangsung lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode di tingkat yang sama. Khusus di kabupaten/kota di provinsi Aceh, pengawasan pemilu dan pilkada dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota, dengan anggota yang diusulkan oleh DPRK kepada Bawaslu RI.

Kedua level Bawaslu ini saling mendukung dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Melalui sinergi yang baik, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dalam pengawasan yang lebih efektif, mencegah pelanggaran, dan memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.

Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota memiliki komitmen dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi kunci mendukung tugas Bawaslu, sehingga demokrasi di Indonesia akan tetap terus terjaga.