Bandung (ANTARA) - BUMD milik Pemprov Jawa Barat, PT Jasa Medivest resmi mengelola 55 kode limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 (Medis dan Industri), mengacu pada Surat Kelayakan Operasional Nomor S.619/PSLB3/PLB3/PLB.3/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Direktur PT Jasa Medivest Beni Cahyadi mengatakan surat kelayakan operasional ini seiring komitmen berkelanjutan pihaknya dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam mengelola limbah B3 yang tepat regulasi, aman bagi kesehatan manusia, ekosistem dan lingkungan hidup di Indonesia.

"Kami (manajemen) memiliki rencana strategis mengenai optimalisasi value bisnis Jasa Medivest. Ini baru permulaan, alhamdulillah kini mesin insinerator ke-1 Plant Dawuan telah mampu mengolah hingga 55 kode limbah B3 (medis dan industri), tentu ada standar mekanisme pengelolaan dan proporsi limbah yang perlu dilakukan," kata Beny dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Menurutnya, upaya PT Jasa Medivest dalam pengelolaan limbah B3 medis telah berlangsung lebih dari 18 tahun, momentum terbaru ini diharapkan bisa membuat PT Jasa Medivest dapat mencapai nilai produktivitas yang berkesinambungan.

"Mampu meraih cakupan pasar yang lebih luas sehingga dapat hadir sebagai solusi pengelolaan limbah B3 dan mengembangkan nilai kebermanfaatan secara ekonomi selaku entitas BUMD Jawa Barat," katanya.

Adanya penyesuaian teknis operasional terkait pengumpanan limbah B3 dapat dijabarkan seperti berikut: Sebelum limbah B3 diterima, PT Jasa Medivest melakukan pengecekan limbah B3 terlebih dahulu berdasarkan perizinan kode limbah PT Jasa Medivest, kemudian sampel limbah B3 akan dicek di laboratorium PT Jasa Medivest, untuk ditentukan penanganan yang tepat terhadap limbah B3 tersebut.

"Sehingga memastikan pengelolaan lingkungan dan keselamatan yang bertanggung jawab atas penanganan, transportasi, pengolahan limbah B3 dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Saat limbah B3 diterima di plant Dawuan, petugas melakukan pengecekan dari daftar catatan limbah TPS agar sesuai dengan kategorinya (pengecekan sifat fisik limbah berupa heating value, densitas dan viskositas yang akan diolah mesin insinerator.

"Setelah itu dilakukan perhitungan agar mendapat rasio limbah berdasar heating value campuran limbah. Adanya persiapan limbah dengan sifat fisik encer dan padat/sludge untuk dicampur pada mixing tank. Limbah B3 cair akan diumpankan ke dalam mixing tank menggunakan pompa," katanya.

Kemudian, limbah B3 sludge dan padat diangkat menggunakan forklift ke atas platform dan dituangkan manual oleh operator. Setelah itu, dilakukan pencampuran pada mesin mixing tank, agar diperoleh limbah dengan sifat fisik seperti sludge sesuai rasio yang diizinkan, kemudian di re-packaging dan ditempatkan kedalam wheeled bin yang akan digunakan untuk pengumpanan limbah.

Tidak berhenti sampai di situ, PT Jasa Medivest pun tengah mengajukan persetujuan teknis terkait optimalisasi mesin insinerator ke-2 di plant Dawuan, sehingga teknologinya pun akan semakin optimal dan memiliki nilai kebaruan bagi pertumbuhan value PT Jasa Medivest.

Nantinya, dua mesin insinerator di plant dawuan akan mampu mengolah hingga 200 kode limbah B3 (medis dan industri) dan kapasitas maksimal pengolahan menjadi 30 ton per harinya.

"Implementasi spirit 3C (Comply-Competitive-Care), Jasa Medivest akan semakin siap menjadi andalan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengelola limbah B3 (medis dan industri) secara tepat, aman dan berkualitas. Tidak lain, hal ini jadi wujud komitmen kami dalam mengoptimalkan bisnis untuk tumbuh berkelanjutan, sehingga akan menambah kebermanfaatan nyata bagi Negeri," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Jabar dan BUMD Jasa Medivest kolaborasi kelola limbah medis

Baca juga: Tirta Kahuripan Bogor ditetapkan BUMD kategori "baik" oleh DPKP Jabar

Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan denda Rp50 juta bagi BUMD Jabar PT Jaswita