Jakarta (ANTARA) - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya penjaminan mutu produk ekspor perikanan dan kelautan Indonesia yang dimulai sejak sektor hulu dalam rangka meningkatkan ekspor ke Uni Eropa.

"Tentu penjaminan mutu ini harus dimulai sejak hulu. Karena ini tantangannya. Contoh, bagaimana penanganan ikan di atas kapal, kita ada sertifikasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB), cara penanganan ikan yang baik di atas kapal. Itu semua kapal harus punya sertifikat itu," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ishartini menyampaikan bahwa terkait ekspor perikanan ke Uni Eropa terdapat tantangan berupa hambatan ekspor baik yang bersifat tarif maupun nontarif.

Untuk yang nontarif berkaitan dengan penjaminan mutu dan hal ini yang banyak ditangani oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

"Ini yang banyak ditangani oleh Badan Mutu. Salah satunya tadi mengenai kepatuhan (compliance) terhadap mutu. Ada juga compliance untuk pengelolaan perikanan. Jadi permintaan untuk ikan ini diambil dari perairan yang ada sustainable fisheries, ada fisheries management di sana," katanya.

Persyaratan-persyaratan mengenai mutu merupakan persyaratan yang ditetapkan di setiap negara, tidak hanya di Uni Eropa.

"Itu harus, itu ada standar-standar yang harus punya. Itu adalah tantangan yang besar, yang harus kita hasilkan dari hulu. Budi daya juga sama, bagaimana cara budi daya ikan yang baik mulai dari pembenihan baik, cara memberi makanan yang baik, obatnya juga yang baik. Itu yang harus kita berikan penjaminan. Oleh sebab itu, benar-benar Badan Mutu ini hadir untuk bisa melaksanakan itu, mulai dari hulu sampai di hilir," kata Ishartini.

Sampai dengan sekarang ini, pekerjaan rumah tersebut secara bertahap diselesaikan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dan pada saat bertemu dengan Directorate-General for Health and Food Safety (DG Sante) Uni Eropa yang memang punya kewenangan untuk menyatakan hal ini, sudah dinyatakan selesai.

"Semua ini sudah dianggap selesai, tahap berikutnya adalah bagaimana kita menunjukkan kepada mereka bahwa kita bisa melakukan penjaminan mutu ini dengan baik. Semua regulasi yang diterbitkan oleh Uni Eropa bisa kita ikuti, kita bisa comply terhadap itu," kata Ishartini.

Baca juga: KKP lindungi konsumen lewat standard jaminan mutu perikanan
Baca juga: Tren penolakan produk perikanan di UE kurang dari 1 persen
Baca juga: KKP siapkan otoritas penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan