"Ya, semua itu, sedang dalam proses pendalaman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat ditemui di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis.
Adapun salah satu prosedur yang akan dijalankan yakni melakukan penyembuhan trauma (trauma healing) untuk memastikan fisik dan psikologi anak korban.
Terlebih, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI.
Baca juga: Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
"Maka ke depan, kita kerja sama dengan Dinas PPAPP," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap guru pria berinisial D (61) itu.
Kejadian itu dialami korban pada Kamis, 23 Februari 2023 pada pukul 08.30 WIB.
Korban menceritakan bahwa pelaku D dikenal sebagai guru yang jahat dan sering nakal di kelasnya.
Baca juga: Polres Jakbar gandeng P3A tangani anak korban penculikan dan pelecehan
Akhirnya orang tua korban melaporkan dugaan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku D (61) terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan pelaku bisa menghubungi nomor ponsel AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).