Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat sistem pengawasan keamanan dan mutu pangan melalui penyusunan standar baik dalam bentuk regulasi, standar maupun pedoman lainnya.


"Standar yang disusun ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan yang adil dan bertanggungjawab," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto keterangan di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa tantangan dalam memastikan keamanan pangan semakin besar dengan meningkatnya kompleksitas rantai pasok pangan.

Dengan kondisi geografis Indonesia, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas, sarana peredaran, literasi keamanan pangan yang masih kurang, serta produk pangan segar yang beragam dan mudah rusak.

"Maka diperlukan pengawasan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan praktik adil perdagangan,” ujarnya dalam Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Dalam mewujudkan sistem pengawasan keamanan pangan nasional tersebut maka penguatan simpul sinergi dan kolaborasi dengan dinas urusan pangan provinsi dan kabupaten/kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menjadi sangat penting dilakukan.

"Bapanas telah menerbitkan beberapa peraturan terkait keamanan dan mutu pangan yang selanjutnya dapat menjadi tools bagi bapak/ibu sekalian dalam melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Andriko menegaskan jika kegiatan sosialisasi itu menjadi sangat strategis untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan implementasi regulasi yang ada di lapangan.

“Keamanan pangan itu seharusnya sudah mutlak menempel di dalam setiap upaya membangun kemandirian pangan," terangnya.

Ia menambahkan, pangan yang aman yakni terbebas dari cemaran kimia, biologi dan fisik. Artinya makanan yang dikonsumsi merupakan makanan yang aman bisa menopang masyarakat sepenuhnya agar setiap individu dapat sehat, aktif dan produktif.

Sementara itu, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti berharap sosialisasi dan advokasi regulasi standar dapat memberikan kesamaan persepsi dan umpan balik pada penerapannya serta dapat diimplementasikan dengan baik.

"Salah satu tools untuk menyatakan produk pangan segar itu aman atau tidak di peredaran adalah standar," kata Yusra.

Dia mengatakan bahwa standar dan regulasi yang telah terbit, harus terus disosialisasikan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, laboratorium pendukung hingga dinas yang menjalankan fungsi pengawasan di daerah.