Pemkot Madiun salurkan BLTD dan BLT dana cukai untuk 3.353 KPM
23 Oktober 2024 20:31 WIB
Kegiatan pencairan bantuan langsung tunai daerah (BLTD) dan BLT DBHCHT tahun 2024 oleh Pemkot Madiun untuk wilayah Kecamatan Manguharjo yang dipusatkan di Kelurahan Ngegong, Rabu (23/10/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun.
Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun menyalurkan bantuan langsung tunai daerah (BLTD) dan bantuan langsung tunai (BLT) yang anggarannya berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk 3.353 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah setempat.
Kepala Bidang Sosial Penanganan Bencana dan Pengelolaan TMP Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti, di Madiun, Rabu, mengatakan dari 3.353 KPM tersebut, sebanyak 2.040 penerima BLT DBHCHT dari masyarakat rentan dan 1.313 penerima BLT daerah.
Untuk penyalurannya dipusatkan di tiga kelurahan.
"Untuk seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Taman penyaluran dipusatkan di Kelurahan Pandean, kelurahan se-Kecamatan Manguharjo dipusatkan di Kelurahan Ngegong, dan kelurahan se-Kecamatan Kartoharjo dipusatkan di Kelurahan Kelun," ujarnya.
Rita memastikan, baik penerima BLTD maupun penerima BLT DBHCHT berbeda dengan penerima bansos lainnya seperti PKH, bansos pangan, dan lainnya. Hal itu karena data KPM bansos BLTD dan BLT DBHCHT sudah melalui verifikasi dan validasi bertingkat.
Pihaknya menyatakan penyaluran BLTD kali ini merupakan alokasi Juli, Agustus, dan September tahun 2024 dengan besaran per bulannya Rp200 ribu.
"Dengan demikian setiap penerima manfaat mendapatkan Rp600 ribu," kata dia.
Adapun BLT yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024 di Kota Madiun terbagi dalam dua kategori. Pertama, untuk masyarakat rentan dan kedua untuk pekerja pabrik rokok. Pencairan saat ini adalah untuk masyarakat rentan.
Sementara BLTD merupakan bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD Pemkot Madiun. Penerima BLTD sudah dilakukan verifikasi dan validasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan sosial lain.
Rita berharap dengan adanya bantuan sosial tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim usulkan DBHCHT daerah penghasil jadi 5 persen
Baca juga: Pemkot Semarang serahkan BLT DBHCHT bagi 1.760 buruh rokok
Kepala Bidang Sosial Penanganan Bencana dan Pengelolaan TMP Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti, di Madiun, Rabu, mengatakan dari 3.353 KPM tersebut, sebanyak 2.040 penerima BLT DBHCHT dari masyarakat rentan dan 1.313 penerima BLT daerah.
Untuk penyalurannya dipusatkan di tiga kelurahan.
"Untuk seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Taman penyaluran dipusatkan di Kelurahan Pandean, kelurahan se-Kecamatan Manguharjo dipusatkan di Kelurahan Ngegong, dan kelurahan se-Kecamatan Kartoharjo dipusatkan di Kelurahan Kelun," ujarnya.
Rita memastikan, baik penerima BLTD maupun penerima BLT DBHCHT berbeda dengan penerima bansos lainnya seperti PKH, bansos pangan, dan lainnya. Hal itu karena data KPM bansos BLTD dan BLT DBHCHT sudah melalui verifikasi dan validasi bertingkat.
Pihaknya menyatakan penyaluran BLTD kali ini merupakan alokasi Juli, Agustus, dan September tahun 2024 dengan besaran per bulannya Rp200 ribu.
"Dengan demikian setiap penerima manfaat mendapatkan Rp600 ribu," kata dia.
Adapun BLT yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024 di Kota Madiun terbagi dalam dua kategori. Pertama, untuk masyarakat rentan dan kedua untuk pekerja pabrik rokok. Pencairan saat ini adalah untuk masyarakat rentan.
Sementara BLTD merupakan bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD Pemkot Madiun. Penerima BLTD sudah dilakukan verifikasi dan validasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan sosial lain.
Rita berharap dengan adanya bantuan sosial tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim usulkan DBHCHT daerah penghasil jadi 5 persen
Baca juga: Pemkot Semarang serahkan BLT DBHCHT bagi 1.760 buruh rokok
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: