Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memfasilitasi kepulangan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dideportasi dari Johor, Malaysia, Rabu.

“Betul hari ini ada pemulangan 32 PMI lewat Pelabuhan Batam Centre,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi.

Ketiga puluh dua PMI non prosedural yang terdiri atas 23 pria dan 9 wanita dewasa itu dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses hukum di Malaysia karena melanggar aturan tinggal.

Mereka diberangkatkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, menuju Pelabuhan Ferry International Batam Centre, tiba sekitar pukul 15.29 WIB.

Baca juga: Satgas PPMI Batam berikan konseling berkala bagi anak dideportasi
Baca juga: BP2MI sebut Malaysia deportasi 10 pekerja migran asal Sultra


Petugas Help Desk BP3MI Kepri Indra Dwi Putra mengatakan, para PMI non prosedural tersebut dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena masuk ke negara tersebut untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen.

“Jadi mereka ini WNI yang masuk ke sana (Malaysia) untuk bekerja. Kalau melihat syarat dan kelengkapan dokumennya jatuhnya ini non prosedural,” kata dia.

Sepanjang Oktober ini, BP3MI Kepri sudah memfasilitasi 5 kali pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia, pertama tanggal 3 Oktober sebanyak 30 orang, kemudian tanggal 10 Oktober sebanyak 88 orang, sebelumnya 30 orang, dan hari ini ada 32 orang.

"Bukan hanya di bulan Oktober saja, pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu sepanjang 2024 ini. Tercatat dari Januari hingga 9 Oktober BP3MI Kepri memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia," katanya.

Baca juga: Memutus lingkaran setan pemulangan pekerja migran ilegal
Baca juga: BP3MI Kepri: 163 PMI non prosedural dideportasi dari Malaysia hari ini


Menurut Indra, kemungkinan akan ada pemulangan WNI dari Malaysia lagi sampai akhir tahun ini, seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia melakukan rekalibrasi, yakni kebijakan pemutihan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki izin tinggal atau kerja di Malaysia.

Program rekalibrasi ini juga dikenal sebagai program pemulangan pendatang asing tanpa izin.

“Perkiraan kami masih akan terus berlanjut sampai Desember kayaknya. karena Malaysia gencar mendata,” ujar Indra.

Usai dijemput di pelabuhan, seluruh WNI terdeportasi itu dibawa menggunakan bus TransBatam menuju shelter P4MI di Batam untuk pendataan dan sosialisasi.

Pendataan dan sosialisasi dilakukan kurang lebih 1 pekan, petugas akan mendata asal serta mencari tau pelanggaran apa yang dilakukan. Termasuk mendeteksi apakah ada di antaranya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Selama di shelter kami berikan sosialisasi terkait prosedur masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan dokumen resmi. Harapannya, setelah dipulangkan ke kampung asalnya, mereka bisa menyampaikan ke sanak saudara atau kerabat di kampung untuk mengurus dokumen perjalanan secara resmi, agar tidak terdeportasi atau tereksploitasi,” ujar Indra.

Baca juga: Konsulat RI Tawau kembali fasilitasi pemulangan 246 PMI dari Malaysia
Baca juga: KJRI dampingi 251 WNI yang dideportasi Malaysia melalui Entikong
Baca juga: BP2MI fasilitasi kepulangan 55 PMI dari Sabah Malaysia