KKP segel PT FFA eksportir rumput laut di Makassar
23 Oktober 2024 19:41 WIB
Suasana penyegelan Tim Direktorat Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gudang rumput laut milik perusahaan asing PT Flying Fish Algae (FFA) di Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2024). ANTARA.
Makassar (ANTARA) - Tim Direktorat Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekaligus menghentikan sementara operasional usaha PT Flying Fish Algae (FFA) yang hendak mengekspor 425 ton rumput laut kering ke Tiongkok.
"Kenapa disegel? Karena SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) pengelolanya belum diperpanjang. Kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan di gudang perusahaan setempat, Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia mengungkapkan, PT FFA tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan yaitu dokumen SKP dan masa berlakunya habis.
"Selama tidak aktif SKP-nya, perusahaan ini masih terus melakukan pengiriman, sehingga untuk menghentikan pengiriman berikutnya, kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif," paparnya menegaskan.
Selain itu, pengawas perikanan PSDKP telah dilakukan serta memberikan berupa sanksi administratif terhadap PT FFA. Sebelum penyegelan ini, kata dia, diawali pemeriksaan serta pengambilan keterangan, selanjutnya dilakukan ekspose hasil pengawasan di lapangan.
Dari hasil tersebut, operasional PT FFA kemudian disegel karena SKP milik perusahaan tersebut belum di perpanjang. Sejak SKP mati, PT FFA telah melakukan ekspor tiga kali dan itu tidak diperkenankan dalam aturan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA masa berlakunya sudah habis sejak 23 Februari 2024. Terhitung sejak SKP habis masa berlakunya perusahaan ini masih telah melakukan ekspor ke Tiongkok dengan total 102 ton rumput laut.
Sementara jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA tercatat sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70-90 kilogram per karung.
Sedangkan jumlah rumput laut di dalam gudang tersebut sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara 70-90 kilogram per karung dengan total 323.520 kilogram ditambah 102.000 ton sehingga mencapai 425.520 kilogram atau 425 ton bila dikalikan dengan harga rata-rata pasaran.
Untuk harga rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram, bila dikalikan dengan 425 ton rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840 miliar rupiah.
"Hal ini kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum perikanan. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. Jadi penyegelan ini sesuai aturan setelah ada Undang-undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, terkait bebas resiko harus punya SKP," katanya menegaskan.
Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP Heryati Setyaningsih menambahkan, pelaksanaan pengawasan pengolahan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan, dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
“Dengan melakukan sanksi administratif ini, ini memberikan pesan kepada pelaku usaha yang lain baik itu pelaku usaha di bidang penangkapan, budidaya hingga pengolahan untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusahanya," tuturnya menekankan.
"Kenapa disegel? Karena SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) pengelolanya belum diperpanjang. Kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan di gudang perusahaan setempat, Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Ia mengungkapkan, PT FFA tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan yaitu dokumen SKP dan masa berlakunya habis.
"Selama tidak aktif SKP-nya, perusahaan ini masih terus melakukan pengiriman, sehingga untuk menghentikan pengiriman berikutnya, kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif," paparnya menegaskan.
Selain itu, pengawas perikanan PSDKP telah dilakukan serta memberikan berupa sanksi administratif terhadap PT FFA. Sebelum penyegelan ini, kata dia, diawali pemeriksaan serta pengambilan keterangan, selanjutnya dilakukan ekspose hasil pengawasan di lapangan.
Dari hasil tersebut, operasional PT FFA kemudian disegel karena SKP milik perusahaan tersebut belum di perpanjang. Sejak SKP mati, PT FFA telah melakukan ekspor tiga kali dan itu tidak diperkenankan dalam aturan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA masa berlakunya sudah habis sejak 23 Februari 2024. Terhitung sejak SKP habis masa berlakunya perusahaan ini masih telah melakukan ekspor ke Tiongkok dengan total 102 ton rumput laut.
Sementara jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA tercatat sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70-90 kilogram per karung.
Sedangkan jumlah rumput laut di dalam gudang tersebut sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara 70-90 kilogram per karung dengan total 323.520 kilogram ditambah 102.000 ton sehingga mencapai 425.520 kilogram atau 425 ton bila dikalikan dengan harga rata-rata pasaran.
Untuk harga rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram, bila dikalikan dengan 425 ton rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840 miliar rupiah.
"Hal ini kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum perikanan. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. Jadi penyegelan ini sesuai aturan setelah ada Undang-undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, terkait bebas resiko harus punya SKP," katanya menegaskan.
Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP Heryati Setyaningsih menambahkan, pelaksanaan pengawasan pengolahan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan, dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
“Dengan melakukan sanksi administratif ini, ini memberikan pesan kepada pelaku usaha yang lain baik itu pelaku usaha di bidang penangkapan, budidaya hingga pengolahan untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusahanya," tuturnya menekankan.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: