Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor mengakui ada pengeluaran sebesar Rp2,2 miliar dari kas PT Adhi Karya untuk mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kalau tidak salah sejumlah Rp2,2 miliar itu lewat tiga orang yang sudah saya sebut tadi. Rp500 juta lewat saudara Indrajaya Manopol. Indrajaya Manopol meminta saya untuk Pak Anas, kemudian Pak Muchayat meminta saya untuk memberikan Rp200 juta demi kepentingan kongres, kemudian terakhir Munadi Herlambang kalau tidak salah ada 3 atau 4 kasbon ada yang Rp10 juta, ada yang Rp500 juta," kata Teuku Bagus dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Teuku Bagus menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut mendapat uang Rp2,01 miliar dari Munadi Herlambang dari PT Adhi Karya untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung dengan total pengeluaran sebesar Rp1,283 miliar yang dibayar oleh pihak event organizer (EO) PT Bandung Exellent Tours and Travel.

Indrajaya Manopol adalah Direktur Operasi PT Adhi Karya sekaligus atasan Teuku Bagus; Munadi Herlambang sendiri adalah direktur PT MSons Capital selaku perusahaan subkontraktor di proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang juga simpatisan Partai Demokrat.

"Kalau enggak salah jumlahnya Rp1,5 miliar. Itu yang Munadi gunakan untuk membayar beberapa fasilitas terutama hotel untuk kongres di Bandung," tambah Teuku Bagus.

Namun penerimaan tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan beberapa kali dalam jumlah Rp500 juta.

"Duit itu tidak langsung diterimakan semuanya, ada beberapa tahap ada Rp500 juta, Rp500 juta, waktu itu saya menjanjikan saat menerima saya tidak bisa memenuhi semuanya Rp1,5 miliar. Namun yang jelas kami bisa realisasikan. Meskipun pengeluaran tidak pas sebelum kongres, tapi kami bisa merealisasikan setelah kongres," ungkap Teuku Bagus.

Teuku Bagus mengaku memberikan uang tersebut karena diminta Indrajaya yang merupakan atasannya langsung.

"Karena Indrajaya sebagai Direktur Operasi AK, atasan saya langsung dan beliau meminta itu (uang untuk Anas), lazimnya kita memberikan. Kami sediakan dana itu dan saya sendiri yang memberikan dalam bentuk dolar ke pak Indrajaya," jelas Teuku Bagus.

Teuku Bagus masih mengeluarkan uang Rp200 juta atas permintaan Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara Muchayat yang merupakan ayah dari Munadi Herlambang.

"Ketut Dharmawan (Dirut PT Pembangunan Perumahan) menghubungi saya agar bertemu dengannya dan Muchayat di Lotus Cafe Pondok Indah. Pak Muchayat meminta saya membantu dengan menyewakan beberapa mobil untuk peserta kongres, minta Rp200 juta dan serahkan ke Ketut lalu saya serahkan ke Ketut," jelas Teuku Bagus.

Teuku bagus mengaku takut terhadap Muchayat karena ia punya kuasa untuk menentukan siapa yang berprestasi dan siapa yang tidak di BUMN-BUMN, termasuk Adhi Karya.

Berikut lima bon sementara yang dikeluarkan PT Adhi Karya untuk Anas Urbaningrum:

Pertama selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp500 juta, untuk keperluan Anas Urbaningrum yang diperhitungkan ke proyek gedung DPR RI posting Anas Grand Design, pada 19 April 2010.

Kedua, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama M Arif Taufiqurahman, sejumlah Rp500 juta, tertanggal 19 Mei 2010

Ketiga, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor sejumlah Rp500 juta untuk keperluan AU sumbangan suara, BF (Bio Farma)/UGM (Universitas Gajah Mada) tertanggal 1 Juni 2010

Keempat, selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama M Arif Taufiqurahman, sejumlah Rp500 juta untuk keperluan proyek Bio Farma, tertanggal 18 Juni 2010 dengan penerima M Arif Taufiqurahman.

Keenam selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp10 juta untuk keperluan operasional kepala divisi (jamuan dan entertain AU), tanggal 6 Desember 2010.

Dalam perkara ini, Anas diduga menerima fee sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.