Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah mengatakan dipecah-nya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga upaya Presiden untuk menjadikan lembaga itu dapat fokus pada bidangnya masing-masing.

"Nantinya masing-masing bidang akan lebih cepat melayani publik, semestinya seperti itu," kata Trubus kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan dipecah-nya Kemenkumham menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, nantinya lembaga tersebut akan lebih fokus pada bidangnya masing-masing.

Trubus mengatakan bahwa sebelum dipecah menjadi tiga, memang terdapat ketidaksesuaian antara satu bidang dan bidang lainnya, seperti bidang hukum dan pemasyarakatan yang tidak ada korelasi.

Untuk itu, dengan dipecah-nya Kemenkumham menjadi tiga kementerian lanjut Trubus, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Kalau kelebihannya yaitu akan fokus masing-masing karena terkadang antara hukum dengan lembaga pemasyarakatan tidak ada hubungannya," tuturnya.

Baca juga: Kemenkumham bentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet

Baca juga: Jajaran Kemenkumham siap dan adaptif ikuti perubahan kabinet


Trubus menambahkan, selain ada keunggulannya pemecahan kementerian juga terdapat kekurangan yaitu adanya beban biaya yang bertambah, karena sebelum dipecah anggaran yang digelontorkan dari APBN yaitu Rp18 triliun.

"Kelemahannya pemborosan anggaran, karena selama ini Kemenkumham hanya Rp18 triliun. Kemarin Menteri HAM meminta hingga Rp20 triliun," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham setelah Kemenkumham terbagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nico Afinta di Jakarta, Selasa (22/10).

Dalam acara Penyambutan Menteri dan Wakil Menteri bidang Hukum dan HAM (21/10), Nico menjelaskan Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, di antaranya mempersiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.

Untuk bagian program dan anggaran, telah disiapkan perubahan anggaran masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.