Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pada Rabu. Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok;
  3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakbar di Mall Citraland;
  5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat agar bisa mengakses SIM Keliling cukup mudah, pemohon cukup membawa KTP dan SIM disertakan fotokopi.

Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Patut diingat SIM Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Bagi yang sudah habis masa berlakunya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.