Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, bakal memanggil pemilik Perusahaan Otobus (PO) Mutiara Berlian Trans yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban jiwa di Jalan Raja Bojonglarang, Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/10).

"Kami bersurat kepada pimpinan atau pihak manajemen PO Mutiara Berlian Trans," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan upaya pemanggilan terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi itu sebagai langkah klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan.

Selain itu pihaknya juga akan mengecek seluruh perizinan operasional terhadap perusahaan tersebut.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab kecelakaan bus di Pati akibatkan enam tewas

"Untuk jadwal pemanggilan pada nanti pada Rabu 1 November 2024 di aula kantor Dishub Kabupaten Tangerang," katanya.

Ia mengungkapkan pada hari yang sama saat pemanggilan, pihaknya melakukan ramp chek terhadap seluruh unit armada bus milik PO Mutiara Berlian Trans tersebut.

"Lokasi bertempat di PO Mutiara Berlian Trans," ucap dia.

Baca juga: Bus rombongan guru Tulungagung alami kecelakaan tunggal di tol Krian

Sebelumnya satu unit bus bernopol A 7558 ZA asal dari daerah Tangerang dengan mengangkut puluhan orang mengalami kecelakaan di Jalan Raja Bojonglarang, Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (19/10).

Insiden kecelakaan tersebut diduga akibat kendaraan itu mengalami pecah ban saat dalam perjalanan. Kejadian tersebut menyebabkan dua orang korban meninggal dunia atas nama Iyus dan Saadah.

Sementara empat orang luka berat, satu diantaranya bocah bakal diamputasi bagian tangannya di Rumah Sakit Umum Kajen, Pekalongan.

Baca juga: Paspampres akui bus tabrak halte Tije karena rem blong