Tangerang (ANTARA) - Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute (ICLI), Arrival Nur Ilahi menilai bahwa kritikan Prof. Mahfud MD terkait penggunaan kop surat oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kurang tepat karena tidak didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas.

"Kami tidak setuju dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas," kata Arrival melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh Mahfud MD mengenai isu penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Kemendes Yandri Susanto tidak rasional.

Sebab, lanjutnya, jika berpikir secara positif tindakan Kemendes dapat dilihat sebagai upaya kerja cepat untuk memperkenalkan dirinya kepada perangkat yang akan dia kelola.

"Pengaturan terkait penggunaan kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut, surat undangan didefinisikan sebagai surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan lainnya," jelasnya.

Dengan demikian, aturan tersebut membolehkan Kementerian untuk mengundang pihak luar dalam acara seperti perayaan Hari Santri, sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Secara etis, undangan untuk perayaan Hari Santri adalah hal yang lumrah dan dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bahkan, beberapa pemerintahan daerah menyambut Hari Santri dengan meminta para pegawai negeri sipil untuk mengenakan pakaian ala santri, seperti sarung dan peci," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa upaya Prof Mahfud MD dinilai terlalu bersemangat dalam mengkritik karena perbedaan pilihan politiknya di luar pemerintahan.

"Permasalahan ini sebenarnya lebih terkait dengan kepantasan, bukan persoalan benar atau salah secara absolut. Meskipun pantas diperdebatkan, hal ini tidak esensial untuk dianggap sebagai kesalahan yang tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

"Jadi tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto tidak dapat disalahkan sepenuhnya hanya karena pilihan politik yang berbeda," tambah dia.

Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.

Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.