Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: IDI yakin pemanfaatan data kesehatan tekan potensi malapraktik
Suami saksi JIRK yakni Alain David Dick Keet lantas menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution yang beralamat di Jalan Subak Sari No 20 Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk memeriksa kondisi kesehatan istrinya.
Selanjutnya, terdakwa dengan seorang perawat datang ke lokasi tempat WNA Aussie tersebut menginap dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi JIRK.
Sebelum memberikan obat, terdakwa yang merupakan dokter umum tersebut menanyakan alergi yang dimiliki pasien. Pasien memiliki alergi terhadap obat ibuprofen dan aspirin yang mengandung Nonsteroidal Anti-inflammatory Drugs (NSAID).
Setelahnya, terdakwa melakukan injeksi beberapa obat dalam infus berselang kepada saksi JIRK. Namun, berapa saat kemudian saksi merasakan pembengkakan di areal wajah, mata, dan adanya rasa sesak di dada yang menyebabkan kesulitan untuk bernafas.
Suami saksi/korban pun memotret rekam medik yang diberikan oleh terdakwa, dimana dalam rekam medik tersebut tertulis bahwa obat yang diberikan untuk istrinya mengandung Antrian, yang merupakan salah satu zat yang memiliki golongan yang sama dengan obat yang menimbulkan alergi terhadap saksi.
"Terdakwa tidak meminta izin atau meminta persetujuan secara lisan maupun tertulis kepada pasien saksi Jamie maupun keluarganya untuk memberikan obat-obatan sesuai dengan rekam medik, melainkan terdakwa hanya memberikan surat persetujuan tindakan untuk ditandatangani oleh Saksi Alain David tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai obat-obatan apa yang diberikan kepada saksi Jamie Irena Rayer Keet," kata Jaksa di muka persidangan.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani dokter Ida Bagus Putu Alit SpFM(K), DFM, dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada tertanggal 26 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan dapat disimpulkan pemeriksaan korban perempuan berusia kurang lebih 45 tahun ini, ditemukan sembab pada kedua kelopak atas mata, yang dari gambarannya sesuai dengan reaksi alergi tipe cepat.
Hal lain yang diungkapkan Jaksa adalah terdapat perbedaan antara Rekam Medik Hydro Medical Your IV Solution yang di foto oleh saksi Alain David dengan Rekam Medik Nomor 31- 05597 Hydro Medical Your IV Solution yang disita dari saksi Ni Putu Grace Lande selaku Direktur klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution meskipun keduanya adalah rekam penanganan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pasien atas nama saksi Jamie Irena Rayer Keet.
Padahal menurut ahli dr. Yudy, Sp.F.M, dalam penanganan suatu pasien, tidak boleh memiliki lebih dari satu rekam medik, sehingga dalam hal terdapat kesalahan pencatatan atau pendokumentasian dalam penulisan informasi klinis, tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dapat dilakukan perbaikan dan tidak boleh diganti.
Majelis Hakim pun memberikan waktu seminggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/10).